news
Langganan

Soal Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa, Disdik Solo Tunggu Sosialisasi 

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id News  -  Sabtu, 10 Agustus 2024 - 21:06 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi aneka alat kontrasepsi. (Freepik)

Esposin, SOLO—Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menunggu sosialisasi penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

PP 28/2024 itu menuai pro dan kontra. Sebab di dalamnya ada pasal yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja.

Advertisement

“Belum bisa komentar, kami masih menunggu sosialisasi,” kata dia singkat melalui pesan WhatsApp ketika menanggapi permintaan wawancara Esposin, belum lama ini.

Salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang membuat polemik adalah Pasal 103 ayat (4). Pasal itu berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”

Advertisement

Salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang membuat polemik adalah Pasal 103 ayat (4). Pasal itu berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.”

Esposin mengunduh PP 28/2024 itu melalui laman resmi kemkes.go.id. Dalam pasal setelahnya tidak ditemukan mekanisme bagaimana mekanisme penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa itu. Hal ini menimbulkan beragam tafsir yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, salah satu non-governmental organization (NGO) di Solo yakni Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (Spek-Ham) turut memberikan respons terhadap pasal itu.

Advertisement

“Bagaimana memberikan edukasi yang benar dan baik kepada remaja. Nah harusnya di situ ada spesifik [bentuk edukasi], karena tidak mungkin yang dewasa disamakan dengan remaja,” kata dia.

Dia mengatakan edukasi tentang kesehatan reproduksi tidak kemudian berarti sekolah menyedikan alat kontrasepsi. Namun yang lebih penting adalah informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi.

“Itu kan tidak selalu soal seksualitas semata, tapi juga berkaitan tentang tumbuh kembang remaja seperti menstruasi, sistem reproduksi, sampai soal jaminan untuk konseling,” kata dia.

Advertisement

Direktur Yayasan Kepedulian untuk Anak Surakarta (Kakak) Shoim Sahriyati mengatakan pada dasarnya dirinya tidak sepakat dalam penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan anak. 

Terlebih, menurunya siswa itu masih masuk dalam kategori anak. Namun jika merokok dari Pasal 103 ayat (4) tertulis untuk anak dan remaja, namun sayangnya tidak diberikan keterangan umur.

“[Bunyi pasal penyediaan] Alat kontrasepsi itu [seakan] sebagai penanda bahwa boleh kok melakukan hubungan seksual, kalau itu aman, seolah-olah seperti itu,” kata dia. Shoim mengatakan seharusnya pemerintah dalam hal ini mempertegas makna pasal tersebut agar tafsirnya tidak liar.

Advertisement

Namun Shoim menggarisbawahi bahwa pelayanan dan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini di institusi pendidikan memang penting. Menurutnya edukasi kesehatan reproduksi bisa mencegah kasus kekerasan seksual yang sering kali menimpa anak usia sekolah.

“Sebetulnya ketika [pelayanan kesehatan reproduksi] dimasukan ke sekolah saya sepakat, karena selama ini pendidikan kesehatan reproduksi itu masih dianggap sesuatu yang tabu atau tidak penting,” kata dia.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif