news
Langganan

Hasil Munaslub Kadin akan Digugat ke Pengadilan, Ini Respons Anindya Bakrie

by Redaksi  - Espos.id News  -  Rabu, 25 September 2024 - 20:28 WIB

ESPOS.ID - Foto kolase: Ketua Umum hasil Munaslub Kadin Anindya Bakrie (kanan) dan Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid (kiri). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Muhammad Adimaja/foc.)

Esposin, JAKARTA — Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan akan mengajukan gugatan pembatalan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) ke pengadilan negeri.

Kuasa Hukum Kadin Indonesia Hamdan Zoelva mengatakan saat ini pihaknya sedang mempelajari dokumen-dokumen terkait dengan keberadaan Kadin dan organisasinya. Selain itu, langkah tersebut juga mencakup keputusan organisasi terhadap sejumlah pihak yang terlibat Munaslub.

Advertisement

"Setelah kami mempelajari dokumen-dokumen akan keberadaan Kadin, organisasi Kadin, kami menyimpulkan akan melanjutkan gugatan perbuatan melanggar hukum untuk membatalkan hasil Munaslub ke pengadilan negeri. Pengadilan negeri mana, nanti akan kami tentukan," ujar Hamdan dalam jumpa pers hasil investigasi Kadin di Jakarta, Rabu (25/9/2024) seperti dilansir Antaranews.

Berdasarkan hasil temuan terbaru, kata Hamdan, dari sisi alasan, proses dan prosedur, Munaslub dinilai tidak sah dan ilegal karena menyalahi baik Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin), Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

Advertisement

Ia menyebut keterlibatan Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam tim pemenangan salah satu pasangan calon presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menggelar Munaslub.

Dari sisi prosedur, Munaslub hanya bisa diusulkan oleh paling sedikit setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) berdasarkan Munas terakhir.

Advertisement

Kemudian, ada dua kali surat peringatan terlebih dahulu dengan masing-masing surat diberikan tenggat waktu 30 hari bagi Dewan Pengurus untuk melakukan pertanggungjawaban.

Dari sisi proses, Munaslub dinyatakan kuorum dan keputusannya sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah (50 persen +1) peserta penuh.

Berdasarkan Munas terakhir, tercatat ada 34 Kadin Provinsi dan 124 asosiasi industri yang menjadi ALB Kadin Indonesia. Selain itu, penentuan peserta dari ALB melalui konvensi dilaksanakan paling lambat tiga hari sebelum Munaslub.

"Berdasarkan hal tersebut, ditambah dengan adanya penolakan dari 21 Kadin Provinsi, maka penyelenggara Munaslub menjadi tidak sah dan ilegal karena tidak mengikuti UU Kadin, AD/ART maupun peraturan organisasi," kata Hamdan.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K Harjono mengatakan, berdasarkan investigasi dan kajian legal yang dilakukan, Dewan Pengurus Kadin telah mengambil sejumlah langkah baik hukum maupun secara organisasi.

Pertama, mengajukan laporan ke polisi atas dugaan pencatutan nama atau pemalsuan surat terkait dengan kehadiran sejumlah Ketua Umum Kadin Provinsi di Munaslub.

Kedua, mengirimkan surat kepada 7 anggota pengurus, 13 Ketua Umum Kadin Provinsi, dan 24 ALB untuk meminta klarifikasi atas keterlibatan mereka dalam Munaslub.

Selanjutnya, Dewan Pengurus juga sedang menyiapkan untuk menggugat ke pengadilan atas pelaksanaan Munaslub.

"Sesuai Peraturan Organisasi, untuk pelanggaran yang sifatnya luar biasa, sebenarnya Dewan Pengurus bisa memberikan sanksi berat berupa pemberhentian atau pencabutan keanggotaan," kata Dhaniswara.

Yakin akan Kembali Solid


Di sisi lain, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) Anindya Bakrie mengatakan Kadin Indonesia pada akhirnya akan kembali solid. Karena menurutnya bagaimanapun juga Kadin Indonesia hanya ada satu.

"Saya rasa harusnya sih semuanya [Kadin Indonesia] akan satu kembali. Karena Kadin itu memang cuma satu dan sejarahnya juga biasalah di awal-awal, tapi ujungnya pasti apik dan solid untuk dunia usaha," kata Anindya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu.

Terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikabarkan bakal terbit, Anindya menyampaikan pihaknya terus berkonsultasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) guna mendapatkan kepastian.

Selain itu, ia menilai apabila ada pihak yang tidak setuju dengan hasil Munaslub 14 September 2024 lalu merupakan hal yang wajar.

"Yang pasti dari kami di Kadin, kami fokus berpikir ke depan. Dan tentu ada tim sendiri lah yang mengurus segala macam hal-hal yang berkaitan dengan perbedaan persepsi," terangnya.

Adapun hari ini, Anindya Bakrie menemui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya pada Rabu (25/9/2024). 

Pertemuan tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian safari Kadin Indonesia ke beberapa kementerian.

"Tadi saya menghadap Menteri Perekonomian Pak Airlangga Hartarto dan ini melanjutkan juga istilahnya safari dengan mitra kerja karena Kadin itu berdasarkan undang-undang kan mitra strategis pemerintah," ujarnya.


Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif