news
Langganan

Video Mesum dengan Murid Viral, Guru di Gorontalo Jadi Tersangka

by Chelin Indra Sushmita Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 26 September 2024 - 19:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kekerasan seksual. (Freepik)

Esposin, GORONTALO -- Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru berinisial DH, 57, di Kabupaten Gorontalo, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap muridnya. Kasus ini terungkap setelah rekaman video mesum guru dan murid itu ramai beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu, mengatakan, saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

Advertisement

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny sebagaimana dikabarkan Antara, Kamis (26/9/2024). 

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan korban, perbuatan asusila tersebut dilakukan sejak 2023 di salah satu ruang guru yang berada di sekolah.

Advertisement

"Pada saat itu, korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan terhadap oknum guru tersebut. Namun karena bujuk rayu pria 57 tahun itu, akhirnya perbuatan tersebut terjadi berulang kali," katanya.

Kasus ini baru terungkap setelah video perbuatan asusila itu tersebar luas di media sosial. Video mesum itu direkam teman si murid untuk memberikan bukti kepada istri gurunya. Sebab, keluarga tersangka tidak percaya ketika diberi tahu kasus itu sebelumnya. 

Advertisement

Akibat tindakan itu, tersangka dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

Selain itu, karena tersangka merupakan seorang guru, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari total hukumannya.

Berkaitan dengan kasus ini, aparat kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan video tersebut.

"Jika masih ada tersimpan di ponsel, kami minta video tersebut dihapus dan jangan sekali-kali disebarluaskan. Kasihan masa depan korban masih panjang," kata dia.

Setelah kejadian itu terungkap dan ramai, korban menjalani dan mendapatkan pendampingan dari pihak pemda setempat yakni Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif