by Brand Content - Espos.id News - Kamis, 26 September 2024 - 19:52 WIB
Esposin, SOLO--Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bekerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk Urgensi Penguatan Dominus Litis Penuntutan dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Rabu (25/9/2024), di UNS Tower.
Seminar ini dibuka dengan pemberian penghargaan Adikarya Anugraha Dharma Krida Justisia oleh Rektor UNS Solo, Prof. Hartono, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Sanitiar Burhanuddin.
Kegiatan berlanjut dengan sambutan Rektor UNS serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Ponco Hartanto.
Seperti diketahui, saat ini pemahaman dominus litis yang masih sempit berdasarkan KUHAP menjadikan jaksa memiliki keterbatasan dalam melakukan supervisi terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Adapun, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara jelas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.
Ketua Tenaga Ahli Kejaksaan Agung, Darmono, dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang dihadiri kurang lebih 500 peserta dari kalangan akademisi, praktisi, pers, mahasiswa dan masyarakat umum.
Keynote speech dari Jaksa Agung yang ditampilkan lewat rekaman menambah khasanah ilmu tentang konsepsi dominus litis secara komprehensif.
Memasuki acara inti, diawali pemaparan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof. Asep Nana Mulyana, dilanjutkan penyampaian materi oleh Begawan Pidana dari UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Pidana Undip, Prof. Pujiyono, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, serta Guru Besar UNS, Prof. Adi Sulistiyono.
Acara yang berlangsung interaktif dan menarik tersebut dimoderatori oleh Dona Budi Kharisma. Beberapa peserta menanggapi dan antusias bertanya terkait topik yang diangkat.
"Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat umum terkait dengan urgensi penguatan dominus litis penuntutan dalam hukum acara pidana Indonesia," demikian UNS dalam keterangannya, Kamis (26/9/2024).