by Newswire - Espos.id News - Rabu, 1 September 2021 - 17:20 WIB
Solopos.com, JAKARTA – Tes keperawanan calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dihapus. TNI Angkatan Darat juga meniadakan tes tersebut bagi istri prajurit.
Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes TNI AD), Mayjen TNI dr. Budiman, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.
Dalam juknis yang diterbitkan pada 14 Juni 2021, terdapat perubahan yakni tes hymen atau selaput dara sudah tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD.
Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan, Ini Rahasia Bikin Jus Kiper Persis Solo Wahyu Tri Nugroho
Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan, Ini Rahasia Bikin Jus Kiper Persis Solo Wahyu Tri Nugroho
"Sebenarnya tidak hanya revisi terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita saja, akan tetapi dilakukan perubahan-perubahan pada unsur kami, adalah unsur pada umum keseluruhan, kemudian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi, dan jiwa," katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Change.org, Rabu (19/1/2021).
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi peserta calon yang memiliki kelainan, di mana memiliki hymen namun tidak terdapat lubang.
Baca Juga: Egy Maulana Vikri Kini Berkostum FK Senica Slovakia
"Pemeriksaan genetalia eksterna itu memang tetap diperlukan tapi dengan bukan untuk mencari hymen tapi untuk melihat apakah ada kelainan-kelainan, karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari," tambahnya.
Selain itu, pemeriksaan hymen terhadap calon istri prajurit juga ditidakan. Pemeriksaan nantinya hanya akan bersifat administratif.
Baca Juga: Jordan Henderson Teken Kontrak Baru di Liverpool hingga 2025
"Untuk calon tentara saja tidak diperlukan apalagi calon istri, pemeriksaan hanya bersifat administratif saja oleh karena beliau menyampaikan juga oleh karena para prajurit kami yang akan menikah tentu sudah dewasa."
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan telah menghapus aturan baru perekrutan bagi calon prajurit perempuan. Menurut Andika, penghapusan aturan perekrutan bagi bintara perempuan itu terkait "tes keperawanan".
“Sudah sejak Mei lalu, mulai diterapkan dalam seleksi penerimaan bintara di setiap Kodam,” kata Andika seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021)
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Teken Kontrak di MU hingga 2023
Khusus untuk calon prajurit wanita, setelah lulus seleksi di Kodam, akan menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) di Bandung. Lulusan Secaba akan berpangkat sersan dua.
KSAD melanjutkan penghapusan tes keperawanan tidak hanya bagi calon prajurit, tapi juga sudah tidak diberlakukan lagi untuk calon istri dari prajurit pria yang mengajukan izin menikah. “Kalau prajurit kita sudah memilih, ya sudah. Emang kita mau ngapain,” seloroh KSAD.
Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Kelompok 295 KKN UNS Revitalisasi Perpustakaan Desa Pasekan Wonogiri
Di sisi lain, KSAD menegaskan peniadaan aturan pemeriksaan genital atau kelamin, khususnya bagian dalam dari vagina dan serviks (rahim) untuk calon prajurit wanita. Tes tersebut untuk melihat kondisi hymen (selaput dara) apakah masih sempurna atau ruptured (sobek) seluruhnya ataupun sobek sebagian, adalah bagian dari perubahan untuk kemajuan yang diterapkan Angkatan Darat.
Dalam kesempatan lain, KSAD menyebutkan tes tersebut dianggap tidak lagi memiliki relevansi terhadap tujuan pendidikan militer.