news
Langganan

Pelantikan Prabowo-Gibran Sesuai TAP MPR

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 23 September 2024 - 18:37 WIB

ESPOS.ID - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Debat Ketiga Capres 2024. (Youtube/KPU RI)

Esposin, JAKARTA -- Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo alias Bamsoet, menyatakan MPR telah menyepakati pelantikan Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto, dan Wakil Presiden RI terpilih, Gibran Rakabuming Raka, akan disempurnakan menggunakan Ketetapan (TAP) MPR.

Dengan begitu, nantinya pelantikan presiden dan wapres tidak seperti beberapa periode lalu, di mana proses penetapan hingga pelantikan hanya dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Berita Acara Pelantikan di MPR.

Advertisement

"Hal ini sesuai dengan wewenang MPR melantik presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur pada Pasal 3 Ayat 2 UUD NRI 1945," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Dia mengatakan keberadaan Ketetapan MPR tentang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tertuang dalam Perubahan Tata Tertib MPR, yakni pada pasal 120 ayat 3 yang berbunyi Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dengan Ketetapan MPR.

Menurut dia, Ketetapan MPR itu bersifat penetapan atau beschikking, serta bersifat administratif semata guna menindaklanjuti Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Umum.

Advertisement

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu (24/4/2024) menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum 2024.

Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.

Advertisement

Berdasarkan jadwal tahapan Pemilu 2024, pelantikan atau pengucapan sumpah janji presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Sedangkan anggota DPR RI dan DPD akan dilantik lebih awal pada 1 Oktober 2024.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif