by Anggi Oktarinda Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 1 Januari 2014 - 02:15 WIB
Esposin, BOGOR -- Kejaksaan Agung masih akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia di Jakarta untuk mekanisme pemulangan terpidana tindak pidana korupsi Adrian Kiki Ariawan setelah Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan oleh Indonesia.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya masih akan menggelar rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Kementerian Luar Negeri, dan Kepolisian RI untuk membahas mekanisme pemulangan Adrian.
"Minggu depan akan kami rapatkan. Pertemuan untuk tindak lanjut. Setelah itu kita koordinasi dengan Kedubes australia di sini. Baru nanti tentukan mekanismenya. Biasanya ada yang dijemput," ujarnya di Bogor, Selasa (31/12/2013).
Basrief mengaku optimistis tidak akan ada halangan dalam pemulangan Adrian kembali ke Indonesia. Dia mengatakan akan segera mengusahakan pemulangan Adrian ke Indonesia.
"Itu [ekstradisi] kan pemberitahuan dari sana [Australia]. Jadi saya pikir tidak ada masalah," ujarnya.
Pertengahan bulan ini, Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan permohonan ekstradisi untuk terpidana tindak pidana korupsi Adrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah melalui proses selama delapan tahun.
Pengabulan permohonan ektradisi yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia disampaikan oleh Duta Besar Australia untuk Indonesia melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selaku Otoritas Pusat kerjasama Internasional dalam Ekstradisi dan Bantuan Hukum Timbal balik (Nomor. M.IL.01.02-02 tanggal 28 September 2005).
The High Court merupakan pengadilan tertinggi di Australia sehingga putusan tersebut bersifat final dan berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan putusan ini maka Adrian akan secepatnya diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk menjalani hukuman atas tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait Bank Surya.