news
Langganan

2 Tahun Berjalan, Satgas PPKS UNS Solo Tangani 42 Kasus Kekerasan Seksual - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dhima Wahyu Sejati  - Espos.id News  -  Sabtu, 21 September 2024 - 13:12 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi korban kekerasan seksual. (Freepik)

Esposin, SOLO—Dua tahun sejak dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Rektor No. 1071/UN27/KP/2022 dan No. 1197/UN27/HK/2023, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Sebelas Maret Solo atau Satgas PPKS UNS Solo sudah menangani 42 kasus yang dilaporkan.

Berdasarkan laporan yang dirilis Satgas PPKS UNS Solo, Sabtu (21/9/2024), dari total 42 kasus, 11 kasus di antaranya dicabut dan 5 kasus tidak dilanjutkan. Sehingga terdapat 26 kasus laporan kekerasan seksual yang ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang berlaku.

Advertisement

Dari total 26 kasus yang ditindaklanjuti, 57% atau 15 kasus, pelakunya menerima sanksi administrasi. Lalu terdapat 5 kasus yang sedang dalam proses BAP pelapor dan BAP terlapor. Sedangkan terdapat satu kasus yang dialihkan ke satgas PPKS univ terkait, satu kasus dialihkan ke Majelis Kode Etik Mahasiswa, satu kasus selesai lantaran tidak terbukti, dua kasus dialihkan ke BINAP UNS, dan satu kasus SK rektor tidak turun.

Satgas PPKS UNS mencatat mayoritas korban merupakan mahasiswa. Terdapat 33 kasus yang korbannya merupakan mahasiswa. Lalu ada satu kasus yang korbannya merupakan masyarakat umum, satu kasus merupakan alumni, satu kasus merupakan tendik, dan enam kasus tidak diketahui status korbanya.

Berbanding lurus dengan status korban, Satgas PPKS UNS juga mencatat dari 42 kasus yang ditangani di lingkungan kampus, mayoritas pelaku berstatus sebagai mahasiswa. Terdapat 24 kasus yang status pelakunya merupakan mahasiswa. Sedangkan kasus lainnya beragam seperti empat kasus status pelaku merupakan dosen, satu kasus merupakan tendik, dua kasus merupakan satpam, satu kasus merupakan masyarakat umum, dan 10 kasus lain tidak diketahui.

Advertisement

Dengan begitu, relasi antara pelaku dengan korban pun mayoritas mahasiswa dengan mahasiswa yakni 20 kasus. Selanjutnya mahasiswa dengan anonim 10 kasus dan relasi dosen dengan mahasiswa sebanyak empat kasus. Lalu sisanya mahasiswa dengan masyarakat umum satu kasus, masyarakat kampus dengan mahasiswa satu kasus, warga kampus dengan mahasiswa dua kasus, warga kampus dengan warga kampus satu kasus, mahasiswa dengan alumni satu kasus, dan anonim dengan anonim dua kasus.

Satgas PPKS UNS melaporkan pernah menangani kasus kekerasan seksual antara mahasiswa perguruan tinggi (PT) lain. Kasus tersebut berada di lingkungan UNS. Setelah melakukan koordinasi. dengan PT terduga pelaku, Belmawa Kemendikbudristek, dan psikolog, akhirnya kasus dilimpahkan ke PT asal.

Sedangkan jenis kekerasan seksual yang ditangani Satgas PPKS UNS mayoritas adalah fisik yakni sebanyak 18 kasus. Lalu 14 kasus terjadi di ranah elektronik. Sisanya terdapat tujuh kasus yang dilakukan secara verbal dan tiga kasus lain secara non-fisik.

Advertisement

Jenis sanksi yang diberikan beragam. Sebanyak 57% kasus yang ditangani Satgas PPKS UNS dijatuhi sanksi sedang. Sedangkan 43% kasus lainnya dijatuhkan sanksi ringan. Di antara sanksi sedang yang dijatuhkan adalah skors 2 semester sebanyak lima kasus, skors 1 semester terdapat tiga kasus, dan satu kasus dijatuhi sanksi penundaan wisuda sampai satu tahun.

Lalu sanksi ringan yang dijatuhkan kepada pelaku berupa teguran tertulis dan permintaan maaf. Terdapat enam kasus yang ditangani Satgas PPKS UNS telah dijatuhkan sanksi ringan.

Selanjtunya Satgas PPKS UNS Solo mengajak bagi siapapun yang menjadi korba atau menemukan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus untuk lapor di kanal aduan uns.id/LaporSatgasPPKS.

Advertisement
Astrid Prihatini WD - I am a journalist who loves traveling, healthy lifestyle and doing yoga.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif