news
Langganan

Nama Soeharto Dihapus dari TAP MPR, Bamsoet: Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

by Lorenzo Anugrah Mahardhika  - Espos.id News  -  Sabtu, 28 September 2024 - 19:31 WIB

ESPOS.ID - Presiden Ke-2 RI, Jenderal Besar Soeharto (Istimewa)

Espos.id, JAKARTA – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi menghapus nama Presiden ke-2 RI, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Penghapusan tersebut resmi berlaku dalam agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).

Advertisement

Acara tersebut dihadiri oleh beberapa anggota keluarga Soeharto seperti Siti Hardijanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto, serta Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.

Plt Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menjelaskan keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto tertuang dalam Surat Jawaban Pimpinan MPR No B-1372I/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 tertinggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan fraksi Partai Golkar perihal pasal 4 TAP XI/MPR/1998.

Advertisement

Plt Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menjelaskan keputusan MPR untuk menghapus nama Soeharto tertuang dalam Surat Jawaban Pimpinan MPR No B-1372I/HK.00.00/B-VII/MPR/09/2024 tertinggal 24 September 2024 dalam menindaklanjuti surat Pimpinan fraksi Partai Golkar perihal pasal 4 TAP XI/MPR/1998.

"Untuk ditegaskan oleh Pimpinan MPR RI bahwa Pasal 4 TAP MPR No XI/MPR/1998 khususnya yang secara eksplisit menyebutkan Nama Mantan Presiden Soeharto agar dinyatakan sudah dilaksanakan tanpa mencabut ketetapan tersebut," kata Siti saat membacakan surat jawaban Pimpinan MPR. 

Siti memaparkan, salah satu alasan pencabutan nama Soeharto dari ketetapan tersebut adalah karena upaya hukum yang dilakukan kepada Soeharto secara pribadi sudah selesai dilakukan. Hal tersebut seiring dengan keluarnya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan kepastian hukum melalui Surat Keputusan Perintah Penghentian Penuntutan (SKPPP) oleh Kejaksaan Agung pada 2006 lalu sesuai dengan Pasal 140 ayat 1 KUHAP.

Advertisement

Dia melanjutkan, Soeharto telah meninggal dunia pada 27 Januari 2008. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.

Lebih lanjut, dalam Rapat Gabungan 23 September 2024 lalu, Pimpinan MPR telah menyetujui untuk menegaskan Badan Pengkajian MPR untuk melakukan studi atas kedudukan hukum dan tindak lanjut TAP MPR No XI/MPR/1998, termasuk ketetapan MPR/MPRS lain yang dinyatakan masih berlaku sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No I/MPR/2003.

"Pimpinan MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian Mantan Presiden Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade dapat diberikan penghargaan yang layak sesuai peraturan yang berlaku," jelas Siti, adapun nama Soeharto disebut pada Pasal 4 TAP MPR No TAP XI/MPR/1998.

Advertisement

Ketetapan tersebut berisi upaya pemberantasan KKN yang harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, termasuk ditujukan untuk Soeharto.

“Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, baik pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, dan kroninya maupun pihak swasta/konglomerat termasuk mantan Presiden Soeharto dengan tetap memperhatikan prinsip praduga tak bersalah dan hak-hak asasi manusia,” demikian kutipan pasal 4 TAP MPR tersebut.

Agenda Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024). Dalam acara tersebut, MPR RI resmi menghapus nama Mantan Presiden Soeharto dari Ketetapan MPR (Tap MPR) No TAP/XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme.

Advertisement

Gelar Pahlawan Nasional

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Soesatyo, menyebut Presiden ke-2 RI, Soeharto layak dipertimbangkan untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu mengatakan, Soeharto merupakan salah satu putra terbaik bangsa yang jasa-jasanya harus dihormati.

Dia menuturkan, Soeharto merupakan salah satu tokoh penting yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade. Seiring dengan hal tersebut, Bamsoet berharap Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, dapat mempertimbangkan nama Soeharto untuk dianugerahi gelar pahlawan nasional. Apalagi, MPR juga telah menghapus nama Soeharto dari Ketetapan MPR (Tap MPR) No. TAP/XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan nepotisme.

"Oleh karena itu, maka rasanya tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Soeharto dipertimbangkan oleh pemerintah yang akan datang mendapatkan anugerah gelar Pahlawan Nasional, selaras dengan martabat kemanusiaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Bamsoet dalam acara Silahturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR RI bersama Keluarga Presiden Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Sabtu (28/9/2024).

Bamsoet menuturkan, Soeharto telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden.

Dia juga menyebut Soeharto memiliki jasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang.

Dia melanjutkan, bukti jasa Soeharto dapat dilihat dari catatan sejarah. Bamsoet mengatakan, pada 1963, pertumbuhan ekonomi Indonesia terkontraksi minus 2,25%. Kemudian, pada 1966 inflasi melonjak hingga 635,3% dan setahun kemudian Indonesia adalah negara miskin dengan catatan hutang sebesar US$700 juta.

Namun, tantangan tersebut tidak menyurutkan langkah Soeharto. Dia mengatakan, Soeharto bergerak cepat memperbaiki ekonomi negara dengan bantuan tim pakar ekonominya, yang salah satu anggotanya adalah Soemitro Djojohadikoesoemo, Bapak dari Prabowo Subianto.

Hasilnya, pada 1969 atau setahun setelah Soeharto menjabat sebagai presiden, pertumbuhan ekonomi melonjak tajam menjadi 12% dan inflasi berhasil ditekan pada kisaran 9,9%. "Tidak hanya itu, Tahun 1976 Indonesia berhasil menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang sukses meluncurkan satelit dan pada 1984 Indonesia sukses swasembada pangan," kata Bamsoet.

Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul

Tok! Nama Soeharto Resmi Dihapus dari Tap MPR 11/1998 Soal KKN dan Bamsoet Sebut Soeharto Layak Dipertimbangkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif