by Dany Saputra - Espos.id News - Kamis, 13 April 2023 - 09:55 WIB
Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/4/2023) menengarai modus pejabat Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah kongkalikong suap untuk memuluskan proyek.
OTT KPK itu menyasar 25 orang di Jakarta, Depok, Semarang, dan Surabaya, namun hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan menetapkan 10 orang tersangka," terang Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers, Kamis (13/4/2023), mengutip Bisnis.com.
Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api tersebut, sejauh ini mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar.
Penerimaan uang yang diduga sebagai suap oleh para pihak dalam kegiatan proyek pengadaan dan pemeliharaan jalan kereta api tersebut, sejauh ini mencapai lebih dari Rp14,5 Miliar.
“Berikutnya tentu terus KPK kembangkan dan didalami lebih lanjut pada proses penyidikan," lanjut Johanis.
Proyek pengadaan yang dimaksud, pertama, pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan--Kadipiro--Kalioso. Kedua, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pada empat proyek tersebut, KPK menduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Atas kongkalikong tersebut, pegawai dan pejabat di salah satu direktorat jenderal Kemenhub itu menerima uang dari pihak swasta tersebut sekitar 5 hingga 10 persen dari nilai proyek.
KPK mengamankan sejumlah barang bukti dengan total nilai Rp2,8 miliar. Barang bukti hasil OTT meliputi uang tunai Rp2 miliar, uang tunai dolar Amerika Serikat US$20.000, kartu debit senilai Rp346 juta, serta saldo pada rekening bank Rp150 juta.Adapun tersangka penerima suap dari Ditjen Perkeretaapian tersebut dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11, sedangkan pihak swasta pemberi suap dijerat dengan pasal 5 atau pasal 13, Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama 20 hari ke depan, mereka ditahan di sejumlah rumah tahanan (rutan) KPK di Polres Jakarta Selatan, Pomdam Jaya Guntur, Polres Jakarta Barat, Gedung KPK Kav. C1, Polres Jakarta Timur, Rutan Jakarta Pusat, serta Gedung Merah Putih KPK.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Duduk Perkara dan Daftar 10 Tersangka Kasus Suap Pejabat Kemenhub".