by Tim Solopos - Espos.id News - Senin, 11 Januari 2021 - 08:17 WIB
Esposin, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Senin (11/1/2021) mengulas tentang pembatasan dimulai. Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKPM) mulai diterapkan di Soloraya hari ini.
Ini ditandai dengan pembatasan di rumah ibadah, mayoritas pekerja bekerja di rumah, hingga tak ada aktivitas usaha melebihi pukul 19.00 WIB.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.
Sebelum Terbang, Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Sragen Sempat Posting Ini Di Insta Story
Sebelum Terbang, Penumpang Sriwijaya Air SJ182 Asal Sragen Sempat Posting Ini Di Insta Story
Suyanto dan adiknya Riyanto,32,sama-sama menjadi korban tragedi penerbangan itu. Kebetulan mereka berdua hendak terbang ke Pontianak dari Jakarta untuk bekerja.
Sri Wisnuwati, 38, istri dari Suyanto, mengaku tidak pernah mendapat firasat apa-apa terkait hilangnya suaminya bersamaan dengan hilang kontak pesawat Sriwijaya Air. Dia mengakui suaminya memang bekerja sebagai tenaga kontrak di sebuah perusahaan konstruksi di Slipi, Jakarta. Ia biasa bekerja di luar Jawa sehingga sudah terbiasa memanfaakan jasa penerangan pesawat.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.
Namun, pihaknya mengajukan sebanyak 12.239 dosis sesuai jumlah nakes yang terdaftar pada data DKK. Saat ini, pihaknya terus berkoordinasi mematangkan pelaksanaan vaksinasi yang dimulai pada 14 Januari. Termasuk membentuk tim di tingkat puskesmas, membuat kelompok kerja (pokja) Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI), rantai distribusi vaksin, hingga Surat Keputusan (SK) Wali kota.
Video Viral Uang Rp15 Juta Dimakan Rayap, Ini Imbauan LPS
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan data pasti jumlah vaksin yang akan diterima Solo.
“Data dari Provinsi Jawa Tengah yang beberapa hari lalu itu, belum pasti. Makanya kami belum bisa menyampaikan. Saat ini kami fokus teknisnya. Kami sudah melatih vaksinator puskesmas, kalau yang rumah sakit (RS) memang belum, akan dikebut latihannya,” kata dia, saat berbincang dengan Espos, Jumat (8/1/2021) malam.
Sebab kebijakan PPKM dimulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. Di sisi lain pemilihan waktu 21 Januari 2021 oleh KPU Solo untuk menetapkan pasangan cawali-cawawali terpilih merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2020.
Di Pasal 54 ayat (5) PKPU 19/2020 disebutkan, penetapan pasangan cawali-cawawali terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi perkara perselisihan hasil pemilihan di buku registrasi perkara konstitusi (BRPK).
Registrasi perkara hasil pemilihan oleh MK pada 18 Januari 2021. "[Penetapan cawali-cawawali terpilih] Rencana kami 21 Januari 2021. Kami harus menunggu, memastikan tak masuk BRPK," ujar Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, Minggu (10/1/2021).
Dia menjelaskan penetapan cawali-cawawali terpilih merupakan tahap paling akhir dari Pilkada 2020. Selanjutnya KPU Solo tidak bertanggungjawab terkait agenda pelantikan cawali-cawawali terpilih menjadi definitif.
Selengkapnya baca E-paper Solopos.