news
Langganan

Bidang Propam Periksa 11 Anggota Polisi terkait Pembubaran Diskusi di Kemang

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 30 September 2024 - 18:17 WIB

ESPOS.ID - Petugas menggiring dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) usai konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Minggu (29/9/2024). Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang dan menetapkan dua tersangka terkait kasus pembubaran paksa acara diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (29/9/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom)

Esposin, JAKARTA – Sebanyak 11 anggota polisi diperiksa terkait peristiwa pembubaran dan perusakan acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024). Dalam peristiwa tersebut, polisi telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, mengatakan sampai saat ini Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kepada sebelas orang anggota dari jajaran Polres, Polsek, dan Polda. Selain memeriksa anggota polisi itu, pihaknya juga memeriksa dua orang saksi yaitu petugas sekuriti dan manajer Hotel Grand Kemang.

Advertisement

“Seperti itulah tahapan yang dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas. Jadi mohon waktu, Bidang Propam masih melakukan pendalaman,” kata dia di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Untuk motif pembubaran acara tersebut, Ade Ary menyebutkan masih didalami terus.  Selanjutnya, terhadap beberapa pelaku yang terekam di video dan berdasarkan hasil keterangan tersangka itu akan terus dikejar dan dicari untuk dimintai pertanggungjawaban.

Advertisement

"Hal-hal seperti ini sangat tidak dibenarkan, melakukan hal-hal yang merugikan orang lain, apalagi ada perusakan properti dan barang milik orang, ada beberapa orang yang melakukan pemukulan. Ini hal yang sangat tidak baik. Kami pasti akan mendalami dan mengusut tuntas, " ucap Ade Ary yang dikutip dari Antara.

Ade Ary juga menjelaskan kesebelas anggota polisi tersebut akan didalami terkait standar operasi prosedur (SOP) kemudian tahapan apa yang dilakukan dan sebagainya.

Advertisement

"Ini untuk bahan evaluasi dan juga bahan untuk perbaikan ke depan, apabila ada temuan nanti hasilnya apa, yang jelas ini merupakan komitmen dari bapak Kapolda untuk pelayanan terbaik kepada masyarakat, melindungi dalam segala bentuk gangguan kamtibmas, " ucapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar yang digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024).

"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/9/2024).

Sementara itu, tiga orang lagi dengan dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.

Ia mengatakan dua tersangka di atas dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sebelumnya terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan saat sebuah seminar digelar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9) pagi yang dilakukan puluhan orang yang masuk secara paksa ke lokasi seminar.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif