news
Langganan

BPOM Amankan Kosmetik Impor Ilegal Rp11 M, Terbanyak Produk dari China-Thailand

by Abdul Jalil  - Espos.id News  -  Senin, 30 September 2024 - 17:40 WIB

ESPOS.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggelar ekspos hasil pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor untuk komoditas kosmetik di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (BISNIS/Ni Luh Anggela)

Esposin, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama periode Juni hingga September 2024 telah mengamankan produk kosmetik impor ilegal sebanyak 415.035 pieces yang terdiri dari 970 item. Nilai kosmetik impor ilegal yang diamankan bersama Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor itu mencapa Rp11,4 miliar.

Kosmetik impor ilegal tersebut produk tanpa izin edar dan mengandung bahan terlarang yang sebagian besar berasal dari Tiongkok atau China, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Sedangkan beberapa merek yang diamankan seperti Lameila, Brilliant, Balle Metta, dan lainnya.

Advertisement

“Kosmetik impor ilegal ini kami temukan dari berbagai wilayah, yaitu di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, saat konferensi pers, Senin (30/9/2024).

Ikrar menyampaikan peredaran kosmetik impor ilegal tersebut berisiko membahayakan kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Bukan hanya berdampak pada kesehatan, peredaran produk ilegal itu juga berpotensi merugikan pasar produk-produk kosmetik dalam negeri.

Advertisement

“Terutama yang diproduksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia yang dikutip dari siaran pers.

Terkait hal itu, kata dia, pihaknya secara aktif berkolaborasi dengan lintas sektor terkait untuk berupaya menumpas tindak kejahatan tersebut.

Advertisement

BPOM mengimbau kepada para pelaku usaha kosmetik dalam negeri untuk terus menaati regulasi yang berlaku. Masih tingginya demand pasar terhadap produk kosmetik impor, kata dia, maka tanggung jawab pelaku usaha terhadap aspek keamanan, manfaat, dan mutu produk yang dihasilkan menjadi kunci utama yang harus diperhatikan.

Menurut dia, hal ini juga menjadi salah satu faktor kunci dalam memutus mata rantai peredaran kosmetik impor ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang dalam kosmetik ke dalam negeri.

Masyarakat juga diimbau untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mencermati dan menerapkan Cek KLIK (cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kadaluwarsa) terhadap pilihan produk kosmetik yang akan dibeli atau digunakan.

Temuan kosmetik impor ilegal sebanyak 45 kasus yang berasal dari 23 lokasi seluruh Indonesia itu selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. S

elain itu, pelaku pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Terhadap hasil temuan kosmetik impor ilegal yang telah diamankan akan dilakukan pemusnahan. Ini langkah yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran produk kosmetik ilegal,” ujar Ikrar.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif