news
Langganan

KASUS KORUPSI TAMAN : Mantan Kepala DKP Solo Diganjar 1 Tahun Penjara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Insetyonoto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 6 Januari 2014 - 18:45 WIB

ESPOS.ID - Satriyo Teguh Subroto (JIBI/SOLOPOS/dok)

Esposin, SEMARANG -- Mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Solo, Satriyo Teguh Subroto, diganjar hukuman satu tahun penjara. Putusan ini dibacakan Hakim Ketua Erantuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (6/1/2014).

Advertisement
Majelis hakim menyatakan terdakwa Satriyo Teguh Subroto terbukti secarah sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan taman di kawasan Jl. Adi Sucipto, Solo pada 2010. Terdakwa, kata Erantuah, melanggar Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Advertisement

“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dikurangi masa penahanan terdakwa, dan denda uang Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan penjara,” katanya.

Advertisement

Sedang yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, sebagai kepala keluarga masih menanggung anak dan isteri. “Saudara terdakwa apakah menerima putusan atau masih pikir-pikir,” tanya Erantuah.

Advertisement
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, Satriyo menyatakan pikir-pikir. Demikian pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erfan Suprapto yang sebelumnya menuntut terdakwa hukuman satu tahun enam bulan penjara, menyatakan pikir-pikir.

“Terdakwa dan JPU mempunyai waktu sepekan untuk memutuskan menerima atau akan banding,” kata Erantuah menutup persidangan.

Advertisement
Dalam persidangan terungkap, terdakwa Satriyo saat menjabat sebagai Kepala DKP Solo mengerjakan proyek taman renovasi taman dan GOR Manahan dan perbaikan sabuk hijau di Jl. Adi Sucipto, Solo menggunakan dana APBD 2010 senilai Rp160 juta.

Dalam pekerjaan tersebut terjadi kerugian keuangan negara antara lain, dari pembelian material taman yang tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) serta adanya sisa pembelian yang tidak dikembalikan ke negara.

Dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, menemukan kerugian keuangan negara yang dilakukan Satriyo senilai Rp56 juta. Henry Wijarnarko, pengacara Satriyo, menyatakan kliennya telah memulihkan sepenuhnya uang Rp56 juta sebelum kasus disidik pihak Polresta Solo pada Juni 2012.

Menurut Henry, Satriyo telah menyetorkan uang ke kas daerah tanggal 25 Februari 2012 senilai Rp25,82 juta dan tindak lanjut pekerjaan senilai Rp30,18 juta. “Kalau pun terjadi pelanggaran merupakan kesalahan administrasi bukan tindak pidana korupsi,” ungkap pengacara asal Semarang itu.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif