by Abu Nadzib - Espos.id News - Rabu, 20 Juli 2022 - 20:42 WIB
Esposin, JAKARTA — Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri, Senin (18/7/2022) lalu.
Namun bukan hanya Ferdy Sambo, keluarga Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) juga menuntut pencopotan dua petinggi Polri lainnya karena terlibat dalam dugaan rekayasa kematian Brigadir J.
Kedua petinggi Polri itu masing-masing Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto.
Baca Juga: Laporan Keluarga Brigadir J Mulai Diusut Bareskrim Polri
Baca Juga: Laporan Keluarga Brigadir J Mulai Diusut Bareskrim Polri
Berikut dokumentasi Esposin terkait tindakan Karo Paminal dan Kapolres Jaksel seusai tewasnya Brigadir J.
Ia menyebut hal itu merupakan bentuk intimidasi kepada keluarga korban penembakan.
Baca Juga: Anggota DPR: Pengganti Ferdy Sambo Harus Sosok Penyelesai Masalah
Selain itu, lanjut dia, perilaku Brigjen Hendra dinilai kurang sopan dan dinilai memojokkan kepada keluarga almarhum Brigadir J.
“Terkesan intimidasi dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu dan itu tidak mencerminkan perilaku Polri sebagai pelindung, pengayom masyarakat,” jelasnya.
Namun tudingan ini dibantah Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Pol. Leonardo. Leonardo mengaku dirinyalah yang mengantarkan peti berisi jenazah Brigadir J.
Baca Juga: 3 Jenderal yang Dinilai Layak Gantikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
Menurut Leonardo, Brigjen Hendra Kurniawan tidak ada di lokasi saat peti jenazah diantarkan ke rumah duka Brigadir J.
"Tidak ada (Karo Paminal), dia datang itu setelah dikuburkan dan datang atas permintaan keluarga untuk menjelaskan kronologis. Tuduhan melarang membuka peti tidak benar dan tolong diluruskan. Yang mengantarkan jenazah itu saya yang paling senior. Saya enggak ada melarang dan mempersilakan peti dibuka," tandasnya.
Ketua tim pengacara Kamaruddin Simanjuntak menilai Kombes Budhi bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan karena bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana. Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," katanya.
Baca Juga: 3 Kejanggalan Tewasnya Brigadir J Versi Menkopolhukam Mahfud Md
Kapolres Jakarta Selatan juga yang melontarkan informasi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap istri eks Kadiv Propam yang menjadi pemicu baku tembak dengan Bharada E.