news
Langganan

Harta Dirampas untuk Negara, Eks Crazy Rich Bandung Terancam Jatuh Miskin

by Newswire  - Espos.id News  -  Rabu, 22 Februari 2023 - 18:06 WIB

ESPOS.ID - Warga berjalan di samping spanduk untuk terdakwa kasus penipuan investasi opsi biner Quotex Doni M. Taufik alias Doni Salmanan yang tengah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (4/8/2022). Dalam sidang tersebut, Doni Salmanan didakwa meraih keuntungan sebanyak Rp4 miliar dari dugaan pencucian uang investasi aplikasi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/pras.

Esposin, BANDUNG -- Mantan crazy rich asal Bandung, Jawa Barat, Doni Salmanan terancam jatuh miskin.

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan harta benda terdakwa kasus investasi opsi biner Doni Salmanan itu dirampas untuk negara dalam amar putusan banding.

Advertisement

Padahal, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung beberapa waktu lalu Doni hanya dihukum empat tahun dan hartanya tidak disita.

Pejabat Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Advertisement

Pejabat Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan mengatakan pada putusan di tingkat banding, Doni Salmanan dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dakwaan kedua alternatif pertama.

Hukuman Doni Salmanan juga diperberat dari empat tahun menjadi delapan tahun.

Doni Salmanan dan isteri, Dinan Fajrina. (Instagram/@donisalmanan)
Advertisement

Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136.

Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.

Namun Jesayas mengatakan perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan untuk dilelang dan diserahkan kepada negara.

Advertisement

"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, menurutnya restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.

Advertisement

Sehingga, kata dia, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban.

"Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bale Bandung memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan.

Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyebut harta itu dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi opsi biner.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif