by Feni Freycinetia Fitriani - Espos.id News - Rabu, 2 Juni 2021 - 00:30 WIB
Esposin, JAKARTA — Hari Kelahiran Pancasila diperingati warga Indonesia, Rabu (1/6/2021). Namun, perasaan suka cita merayakan Hari Pancasila itu tidak dirasakan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Giri Suprapdiono.
Melalui akun Twitter resmi miliknya @girisuprapdiono, dia mengaitkan pelaksanaan Hari Pancasila dengan kejadian 75 pegawai KPK yang terancam dipecat akibat tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Jujur & Bisa Dipercaya
"Besok...1 Juni 2021 Kami tak berdiri di karpet itu lagi
"Besok...1 Juni 2021 Kami tak berdiri di karpet itu lagi
Di gedung merah putih Gedung yang dibangun Penuh perjuangan keringat dan airmata Dari kumpulan receh koin, dari si miskin pun ada.
merah itu akan pudar putih itu pun kusam Garudaku berlinang 75 anak bangsa Adalah Asa," tulis @girisuprapdiono seperti dikutip, Senin (31/5/2021).
Besok...1 Juni 2021 Kami tak berdiri di karpet itu lagi
Advertisementmerah itu akan pudar putih itu pun kusam Garudaku berlinang 75 anak bangsa Adalah Asa pic.twitter.com/QRVHsnvbvj
— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) May 31, 2021
Padahal, Giri sudah mengabdi selama 16 tahun dimana 9 tahun dia habiskan untuk menjabat posisi direktur di KPK.
"Salam...Saya GIRI SUPRAPDIONO, salah satu dari #75PegawaiKPK yg di-non-job=kan krn dipandang tdk lulus tes wawasan kebangsaan. 16 tahun di KPK, sembilan tahun menjadi direktur KPK," tulis Giri.
Salam... Saya GIRI SUPRAPDIONO, salah satu dari #75PegawaiKPK yg dinon-jobkan krn dipandang tdk lulus tes wawasan kebangsaan.
16 tahun di KPK, 9 tahun menjadi direktur KPK pic.twitter.com/22Hl0A3z7E Advertisement— Giri Suprapdiono (@girisuprapdiono) May 29, 2021
Lima pimpinan KPK, yakni Firli Bahuri cs. dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Laporan tersebut dibuat oleh perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Pada Selasa (18/5/2021) mereka melaporkan lima pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan pelanggaran etik. "Tentang TWK, kami sudah menerima pengaduan dari perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat) dan saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan. Pengaduannya menyangkut pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam menerbitkan peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah TWK itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK Jakarta, Senin (31/5/2021).
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos