by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 31 Maret 2015 - 18:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kepala Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme Kemenkopolhukam, Irjen (Pur) Ansyad Mbai, menyarankan agar pemerintah memperbaiki undang-undang yang memudahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri dana kelompok terduga teroris.
Dia mengatakan selama ini PPATK hanya berfokus untuk menelusuri aliran dana pejabat yang terjerat pidana korupsi. Sementara bagi pihak terduga teroris, PPATK belum menyentuhnya.
"PPATK kita lambat. Yang saya komentari di sini, kepentingan PPATK itu memang untuk memutus dana terorisme. Padahal ini bisa dilakukan PPATK sejak dini," kata Ansyad Mbai di Gedung Humas Polri, Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Dia mengatakan penelusuran aliran dana pihak yang diduga teroris belum tentu dapat dilaksanakan PPATK karena terganjal peraturan. Saat ini belum ada peraturan yang memayungi sehingga perlu dibuat landasan hukumnya.
"Kalau menyangkut transaksi mencurigakan bisa di-freezing. Polisi atau jaksa minta bisa langsung. Di kita tidak bisa. Itu kelemahan kita. Itu yang sedang diusahakan," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) itu.
Sebelumnya, PPATK menemukan aliran dana yang diduga milik jaringan teroris dari Australia ke kelompok di Indonesia. Disebutkan uang yang mengalir berjumlah ratusan dolar.
Pola pengumpulan dana tersebut diketahui berasal dari bisnis herbal dan kimia. PPATK sendiri dikabarkan akan terus mendeteksi dan mencegah perkembangan pendanaan terorisme di Indonesia.