by Newswire - Espos.id News - Kamis, 25 November 2021 - 20:54 WIB
Esposin, CIANJUR — Warga negara asing Arab Saudi, Abdul Latief, 21, yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya, Sarah, 21, warga Cianjur, Jawa Barat, ternyata diduga menjadi promotor pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) sehingga terancam pasal penjualan manusia.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan di Cianjur, Kamis (25/11/2021), mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa pelaku yang selama ini dikenal sebagai pemasok kayu gaharu yang dikirim ke Arab Saudi merupakan promotor keberangkatan pekerja migran dari sejumlah daerah di Jawa Barat.
"Pelaku memiliki usaha sebagai pemasok kayu gaharu yang memiliki nilai jual cukup tinggi namun dia dilaporkan sebagai promotor keberangkatan tenaga kerja keluar negeri. Kami masih dalami, kalau terbukti, ada pasal baru yang akan dikenakan," katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini masih ada larangan atau moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
Ia mengatakan hingga saat ini masih ada larangan atau moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah, termasuk ke Arab Saudi.
Baca Juga: Disiram Suami WNA Pakai Air Keras, Perempuan di Cianjur Meninggal
Setelah pendalaman dan terbukti, pihaknya akan mengenakan pasal penjualan manusia terhadap pelaku yang sudah dijerat dengan pasal berlapis ini.
Sementara terkait laporan terhadap pelaku sebagai promotor pekerja migran dengan tujuan Arab Saudi dibenarkan ayah tiri korban, Salman, 60. Ketika pertama kali berkunjung ke rumahnya, pelaku sempat meminta istrinya yang merupakan ibu kandung Sarah untuk dicarikan calon pekerja yang akan dikirim ke Arab Saudi.
"Dia sempat meminta kepada istri saya yang fasih berbahasa Arab untuk dicarikan perempuan yang mau menjadi pekerja migran. Namun saat itu istri saya menolak mencarikan. Pelaku malah tertarik pada anak tiri saya dan meminta untuk dinikahkan," katanya.
Baca Juga: Ini Tampang WNA Penyiram Istri dengan Air Keras di Cianjur
Seperti diberitakan Abdul Latief ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak melarikan diri ke negara asalnya setelah menganiaya Sarah hingga akhirnya meninggal dunia karena mengalami luka bakar lebih dari 90 persen akibat disiram air keras.
Pernikahan mereka baru berusia 1,5 bulan. Abdul Latief disebutkan sangat pencemburu. Keluarga korban mengatakan, setelah menikah Sarah tidak lagi diperbolehkan keluar rumah oleh suaminya.
Aksi penyiraman air keras terjadi pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di rumah korban di Desa Sukamaju, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Sarah mengalami luka serius hingga meminta tolong ke warga sekitar. Korban mengalami luka bakar diduga akibat siraman air keras hingga akhirnya meninggal dunia.