by Newswire - Espos.id News - Selasa, 31 Maret 2020 - 14:13 WIB
Esposin, JAKARTA — Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk karantina Jakarta terkait penanganan virus corona (Covid-19) ditolak Istana.
Volume Sampah Tembus 130 Ton/Hari, TPA Sukoharjo Perlu Diperluas
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, menjelaskan penolakan tersebut sudah disampaikan presiden saat rapat terbatas, Senin (30/3/2020).
"Tidak diterima, itu otomatis ditolak," kata Fadjroel seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).
Demo Buruh Semarang: Omnibus Law Lebih Berbahaya daripada Corona
Fadjroel menjelaskan daerah bisa menerapkan isolasi terbatas, bukan karantina wilayah, yaitu melalui tingkat RT, RW, desa, atau kelurahan, bukan provinsi seperti DKI Jakata. Itu pun harus dengan kebijakan kepala daerah.
"Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah," lanjut Fadjroel.
Pembatasan Sosial di Klaten: Nekat Berkerumun, Warga Bisa Dipenjara 4 Bulan
Ia juga menjelaskan PP Karantina wilayah, termasuk untuk Jakarta, tidak dibahas saat saat rapat terbatas. Pembahasan, kata Fadjroel, terkait peraturan mudik. "Otomatis sekarang tidak dibahas," jelas Fadjroel.
Ustaz Abdul Somad Ungkap Tindakan Rasulullah Tanggulangi Wabah