news
Langganan

Terduga Penyodomi 10 Mahasiswa UIN Makassar Dipecat

by Newswire  - Espos.id News  -  Sabtu, 18 Maret 2023 - 12:16 WIB

ESPOS.ID - ilustrasi (google.img)

Esposin, JAKARTA -- Pekerja lepas di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, SS, yang menjadi terduga penyodomi mahasiswa sejak 2016 dipecat dari pekerjaannya.

SS yang menjadi tahanan Polres Makassar diduga menyodomi 10 mahasiswa Fakultas Hukum dan Syariah UIN Alauddin Makassar dengan modus membantu nilai dan skripsi.

Advertisement

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, Muammar Muhammad Bakry, menegaskan SS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap sejumlah mahasiswa bukan merupakan staf atau tenaga honorer kampus itu.

"Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Advertisement

"Melalui pernyataan resmi ini, saya selaku dekan menyatakan bahwa SS bukan sebagai tenaga kependidikan atau lebih dikenal sebagai tenaga honorer di lingkungan UIN Alauddin Makassar," kata Muammar dalam keterangan di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Ia menjelaskan terduga pelaku pelecehan itu bukan staf, pegawai, ataupun honorer, tetapi pekerja lepas yang dilibatkan fakultas dalam kegiatan melalui Surat Keputusan (SK) Kepanitiaan yang bersifat adhoc atau sementara.

Setelah kejadian itu, menurut dia, SK tersangka sebagai pekerja lepas telah dicabut.

Advertisement

Selama ini, SS bertugas membuat rilis kegiatan kampus yang dipublikasikan ke media.

"Sebagai dekan, tentu sangat disayangkan jika SS melakukan yang disangkakan. Pihak korban berhak untuk melakukan proses lebih lanjut. Namun, sangat disayangkan pula, jika SS tidak melakukan itu, lalu aib diumbar di media. Tentu sangat merusak nama baik lembaga," jelasnya.

Ia berharap dari persoalan ini seharusnya tetap menjaga asas praduga tak bersalah dan nanti setelah terbukti secara hukum, jika dibutuhkan keterangan bisa disampaikan.

Advertisement

Sebelumnya, SS dituduh melakukan perbuatan pelecehan seksual dengan dugaan menyodomi 10 orang mahasiswa sejak tahun 2016.

Modusnya pura-pura membantu mahasiswa menyusun skripsi dan bisa mengurus nilai bagus dari dosen.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif