news
Langganan

Suami BCL Terancam Dijemput Paksa Jika Mangkir dari Pemeriksaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 19:24 WIB

ESPOS.ID - Bunga Citra Lestari (kanan) bersama suaminya Tiko Aryawardhana (kiri) di hari pernikahannya di Bali, Sabtu (2/12/2023). (ANTARA/Instagram/Vidi Aldiano)

Esposin, JAKARTA -- Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, terancam bakal dijemput paksa jika kembali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian terkait kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp6,9 miliar.

"Tidak ada kabar, dua kali kita panggil. Tiga kali, pasti kita upaya paksa. Itu jelas," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Advertisement

Nurma mengatakan, Tiko sudah dua kali tidak menghadiri pemeriksaan penyidik Kepolisian, yaitu pada 24 Juli 2024 dan 31 Juli 2024.

Dia menegaskan, penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Advertisement

Dia menegaskan, penyidik bisa menjemput paksa jika suami BCL itu kembali mangkir dari panggilan penyidik.

Penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

"Kami meminta lagi keterangan, bersurat resmi kepada Saudara T, meminta untuk datang ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE.

Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa kembali Tiko sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar pada Rabu (24/7/2024).

Pemanggilan ketiga kalinya Tiko sebagai saksi itu juga untuk melengkapi dokumen yang belum sempat dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Advertisement

Peristiwa ini berawal sekitar 2015-2021 yang bermula ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan dengan modal Rp2 miliar.

Kasus itu dilaporkan pada 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif