by Newswire - Espos.id News - Kamis, 6 Agustus 2020 - 14:23 WIB
Esposin, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan resmi terkait 'obat Covid-19' Hadi Pranoto. Sebelumnya ramai mengenai klaim Hadi Pranoto atas produk herbal miliknya dapat menjadi obat Covid-19.
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan hingga saat ini BPOM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal dari Hadi Pranoto. Produk herbal milik Hadi Pranoto itu hanya disetujui membantu memelihara daya tahan tubuh Bukan menyembuhkan pasien dari Covid-19.
"Dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa," kata Penny dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Klaim Meragukan, Hadi Pranoto Kirim Obat Covid-19 ke Ratu Elizabeth II
Berikut Ini 5 Poin Penjelasan Resmi dari BPOM:1. Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.
2. Dari data produk yang terdaftar di BPOM, produk herbal yang dinyatakan dalam informasi tersebut adalah Produk Obat Tradisional yang memiliki merek dagang Bio Nuswa. Dengan klaim yang disetujui yaitu membantu memelihara daya tahan tubuh. Produk Bio Nuswa tersebut didaftarkan oleh PT Saraka Mandiri dengan Nomor Izin Edar POM TR 203 636 031 berlaku mulai 14 April 2020 hingga 14 April 2025. Namun sampai saat ini PT Saraka Mandiri belum pernah memproduksi produk Bio Nuswa.
3. Badan POM menegaskan kepada pelaku usaha termasuk produsen agar selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Produk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan harus memenuhi peraturan. Ini untuk jaminan aspek keamanan, khasiat (efikasi), dan mutunya. Termasuk peraturan terkait izin edar, iklan, dan label. Antara lain klaim yang harus sesuai dengan izin yang diberikan pada saat pendaftaran. Produk ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Pedagang Makanan Gonilan Sukoharjo Diduga Tertular Covid-19 dari Pembeli
Polisi Tangkap Komplotan yang Mengaku Bisa Gandakan Uang
5. Badan POM terus melakukan pengawasan produk di peredaran. BPOM akan menindaklanjuti produk yang mencantumkan klaim berlebihan dan/atau tidak sesuai dengan saat produk didaftarkan. Tindaklanjut sesuai peraturan perundang-undangan, untuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.