by Newswire - Espos.id News - Senin, 3 Agustus 2020 - 23:21 WIB
Esposin, JAKARTA - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui kanal YouTube dunia Manji.
"Kami datang untuk melapor ke kepolisian di SPKT Polda Metro Jaya berkaitan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong oleh channel YouTube milik Anji," kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8/2020).
Selain Anji, Cyber Indonesia juga melaporkan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19 dalam wawancara di YouTube Anji.
Pemkab Karanganyar Wajib Dampingi Masyarakat Belajar saat Pandemi Covid-19
Pemkab Karanganyar Wajib Dampingi Masyarakat Belajar saat Pandemi Covid-19
"Dua-duanya [kami laporkan]. Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu," ujar Muannas.
Dia menjelaskan konten yang ditayangkan di kanal YouTube Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020 itu telah memicu polemik masyarakat.
Peringatan bagi ASN Jateng! Gaji bakal Dipotong jika Tak Pakai Masker
Pertama, soal tes cepat dan dan tes usap Covid-19. Hadi mengaku memiliki metode uji yang jauh lebih efektif dengan harga Rp10.000 hingga Rp20.000 menggunakan teknologi digital.
"Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, yang sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan," katanya.
Muannas kemudian mengatakan Anji bisa saja dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran konten YouTube Anji yang diduga mengandung berita bohong. Lebih lanjut, Muannas menyebut klaim Hadi soal penemuan obat Covid-19 kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menekan pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan kurva Covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban," tutur dia.
Sepekan Operasi Patuh, 4.474 Pengendara di Jateng Diganjar Surat Tilang
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020. Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.