news
Langganan

RUU Bantuan Hukum masih lemah

by Redaksi  - Espos.id News  -  Selasa, 9 Februari 2010 - 19:16 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Semarang (Espos)--Kalangan pegiat dan akademisi hukum menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bantuan Hukum yang akan dibahas DPR pada tahun 2010 masih banyak kelamahan.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang S Rakhma Mary H, RUU Bantuan Hukum perlu dikritisi karena mewajibkan hanya advokat saja yang boleh beracara di pengadilan.

Advertisement

"Mestinya paralegal di lembaga bantuan hukum (LBH) seperti kami, serta LBH kampus juga boleh beracara di pengadilan mendampingi masyarakat pencari keadilan," katanya pada diskusi publik Bantuan Hukum dan Acces to Justice Bagi Masyarakat Marginal di Semarang, Selasa (9/2).

Selain itu, sambung ia  RUU Bantuan Hukum juga tidak memasukan korban kekerasan, terutama kaum perempuan sebagai subyek bantuan hukum.

"Kami akan mengusulkan masalah ini kepada YLBI pusat di Jakarta agar diperjuangkan di DPR," ujar Rakhma.

Advertisement

Fulthoni dari The Indonesia Legal Resource Center (ILRC) menyatakan, RUU Bantun Hukum tidak mencerminkan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan dominasi pemberian bantuan hukum hanya oleh advokat.

"Padahal putusan MK terhadap Pasal 31 UU No 18/2003 membolehkan paregal LBH termasuk LBH kampus bisa memberikan bantuan hukum kepada masyarakat di pengadilan," papar dia.

Namun dalam Pasal 1 nomor 2 dan 3 RUU Bantuan Hukum versi pemerintah menyebutkan bahwa yang berhak memberikan bantuan hukum hanyalah advokat yang bekerja pada (LBH).

Advertisement

Belum lagi persyaratan bagi masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan hukum cukup rumit. "RUU Bantuan Hukum ini perlu ada perbaikan," tandas Fulthoni.

Dalam kesempatan yang sama Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Puijoyono menyatakan draft RUU Bantuan Hukum versi DPR dan pemerintah menyimpang dari draft awal.

"Karena dalam draf awal RUU Bantuan Hukum, tak ada ketentuan hanya advokat saja yang boleh beracara di pengadilan," kata dia.

UU Bantuan Hukum dimaksudkan untuk memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat miskin dan tidak mampu secara ekonomi.

oto

Advertisement
Indah Septiyaning Wardani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Bantuan Hukum Lemah Ruu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif