by Newswire - Espos.id News - Selasa, 7 April 2020 - 09:28 WIB
Esposin, SOLO — Usulan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghadapi wabah virus corona (Covid-19) akhirnya disetujui Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto.
Kisah Nelayan Wonogiri Relakan Wifi-Nya Dipakai Siswa Belajar Selama Wabah Covid-19
"Iya ditandatangani (Menkes) malam tadi [Senin]," ucap Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni kepada Detik.com, Selasa (7/4/2020).
Dirawat Karena Covid-19, Berapa Biaya yang Dikeluarkan Andrea Dian
Setelah itu, Pemprov DKI Jakarta bisa melakukan tindakan-tindakan pembatasan yang dirasa perlu untuk pencegahan virus corona.
Round Up Penolakan Jenazah Diduga Corona di Solo
Surat secara resmi akan dikirim Selasa (7/4/2020) ini. Setelah menerima surat, Pemprov DKI Jakarta bisa mengatur beberapa tindakan terkait PSBB untuk pencegahan virus corona.
Dana Reses DPRD Karanganyar Senilai Rp1 Miliar Dialihkan Untuk Pencegahan Covid-19
"Yang sudah bisa (dilakukan DKI), sebagaimana PSBB. Makna dari PSBB itu bisa dilaksanakan oleh DKI, oleh gubernur, dan jajaran di bawahnya," kata Busroni.
Pemprov Jatim Anggarkan Rp2,8 Triliun Untuk Hadapi Corona dan Bantalan Sosial
Busroni menyebut Kemenkes tidak memiliki arahan kebijakan khusus. Namun, hal yang harus jari perhatian utama adalah keselamatan penduduk.
"Semua pedoman PSBB, maka nomor satu adalah soal keselamatan manusia, yang lain disesuaikan dengan kondisi Jakarta," ujar Busroni.
Warga Grobogan Tenggelam di Saluran Irigasi, Sempat Dikira Gulungan Plastik