Menurut surat menteri tersebut, importir/produsen gula kristal rafinasi hanya boleh menyalurkan produknya langsung kepada industri makanan dan minuman dan tidak menggunakan jasa distributor.
"Diharapkan instruksi ini dapat ditaati. Sehingga penyaluran GKR sesuai peruntukannya yaitu untuk kebutuhan industri makanan minuman dan tidak merembes ke pasar konsumsi," kata Menteri Perdagangan, M.Lutfi, seperti dikutip Antara, Sabtu (9/8/2014).
Selain instruksi terkait penyaluran gula Kristal rafinasi, pemerintah menaikkan Harga Patokan Petani (HPP) untuk gula kristal putih dari Rp8.250/kilogram menjadi Rp8.500/kilogram.
Penaikan harga patokan untuk gula kristal putih (GKP) itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/PER/8/2014 tanggal 7 Agustus 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M- DAG/PER/5/2014 tentang Penetapan Harga Patokan Petani Gula Kristal Putih Tahun 2014. "Kenaikan besaran HPP GKP ini dalam rangka meningkatkan insentif kepada petani agar lebih bersemangat untuk menanam tebu," kata Lutfi. Peningkatan harga patokan petani gula kristal putih diharapkan dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Penaikan harga patokan petani untuk gula kristal putih dilakukan berdasarkan tingkat rendemen 8,07 persen dan peningkatkan keuntungan petani dari Rp358 per kilogram menjadi Rp608 per kilogram sebagai kompensasi biaya karena capaian rendemen yang masih rendah.