news
Langganan

PENCABULAN KEDIRI : Sony Sandra Divonis 9 Tahun, Jaksa Ajukan Banding - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Minggu, 22 Mei 2016 - 01:05 WIB

ESPOS.ID - Aparat Polresta Kediri menangkap kembali Koko alias SS (mengenakan masker), seorang pengusaha asal Kota Kediri, di Jl. K.D.P. Slamet, Kota Kediri, Selasa (10/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Prasetia Fauzani)

PencabulanKediri yang melibatkan pengusaha Sony Sandra masih diproses hukum.

Madiunpos.com, KEDIRI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Jawa Timur, akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya atas putusan Majelis Hakim PN Kota Kediri yang memvonis terdakwa perbuatan asusila dan persetubuhan pada anak, Sony Sandra.

Advertisement

"Kami ajukan upaya hukum banding dengan pertimbangan bahwa putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan masyarakat dan tidak membuat efek jera bagi si pelakunya," kata Kepala Kejari Kota Kediri Benny Santoso di Kediri, Jumat (20/5/2016).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim memvonis terdakwa Sony Sandra alias Koko dengan hukuman penjara sampai sembilan tahun dan denda Rp250 juta dalam sidang di PN Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).

Benny mengatakan upaya banding itu sudah didaftarkan dan selanjutnya menunggu memori banding dan mengikuti putusan banding di PT Surabaya.

Advertisement

Untuk akta banding kejaksaan itu sudah diajukan ke panitera PN Kota Kediri dengan Nomor 6/aktabanding/pid/2016 PN Kota Kediri pada Jumat lalu.

"Kami sudah sampaikan banding dan selanjutnya membuat memori banding. Untuk itu, segera nanti kami ikuti putusan banding di PT," ujar dia.

Sebelumnya, praktisi hukum dari Universitas Islam Kediri (Uniska) Kediri, Nurbaedah, mendorong jaksa penuntut umum untuk memanfaatkan banding kasus yang melibatkan pengusaha Sony Sandra.

Advertisement

"Kalau putusan sembilan tahun, kami hormati Majelis Hakim. Kalau hukuman pidana itu dianggap belum sesuai, yang dapat dilakukan mendorong jaksa akan menggunakan upaya hukum itu," kata dia.

Sebelum kasus Soni Sandra diputuskan, Majelis Hakim menilai perkara itu telah memenuhi syarat perbuatan berlanjut atau disebut dengan "Concursus realis", sehingga menurut hukum ancaman hukumannya bisa ditambah 1/3, sehingga dengan ancaman maksimal ditambah 1/3 bisa 20 tahun.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif