Madiunpos.com, KEDIRI - Kepolisian mengerahkan 150 personel untuk mengawal sidang putusan kasus pencabulan anak dengan terdakwa seorang pengusaha Sony Sandra alia Koko di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Kamis (19/5/2016).
Kapolsek Mojoroto, Kediri, Kompol Priyo Sulistiyo, seperti dilansir Okezone, Kamis, mengatakan selain ratusan polisi, mobil water canon juga disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan dalam proses persidangan.
Sony tiba di PN Kota Kediri menggunakan mobil tahanan yang dikawal secara ketat. Sebelumnya Sony Sandra dikabarkan telah mencabuli belasan anak dengan imbalan tertentu. Belakangan korban kejahatan seksual terdakwa dikabarkan mencapai 58 anak.
Terdakwa sudah berusia 60 tahun, namun korbannya berusia 13-17 tahun. Sedikitnya lima anak telah melaporkannya ke kepolisian.
Hingga saat ini dikabarkan masih ada korban pencabulan Kediri yang belum tercatat. Pihak kepolisian mengimbau, korban yang belum pernah dimintai keterangan untuk melapor.
"Yang merasa menjadi korban yang apabila belum sempat diambil keterangan oleh petugas, lapor diri segera bahwa yang bersangkutan juga korban tindakan cabul," kata Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016), sebagaimana dikutip dari Detik.
Meski kasus ini sudah masuk ke persidangan, namun pihak kepolisian masih memeriksa beberapa korban pencabulan Kediri. Sebab diduga masih banyak korban-korban lain yang belum diketahui.
"Perkara tidak semuanya cepat terungkap. Ini masalah penyidikan, ada masyarakat yang takut melapor kemudian bukti awal tidak dimiliki petugas," kata Boy.
Oleh karena itu, penyelidikan kasus pencabulan Kediri yang mencuat pada tahun 2015 ini memakan waktu cukup lama. Penyidik mengalami kesulitan mengumpulkan korban.