Laporan awal dana kampanye tersebut meliputi penerimaan sumbangan dari para calon anggota lembaga legislatif (caleg) DPR serta pihak ketiga yaitu perusahaan swasta atau BUMN. Partai berdana kampanye terbanyak dalam laporan awal adalah Partai Gerindra, jumlahnya Rp306.580.579.070, sedangkan yang paling sedikit Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang hanya Rp36.382.719.813.
Sejak Jumat (28/2/2014), KPU menerima laporan sumbangan dana kampanye periode kedua yang diterima oleh parpol peserta Pemilu. Selain itu, KPU juga meminta nomor rekening khusus dana kampanye bagi parpol yang belum menyerahkan.
Laporan sumbangan dana kampanye periode pertama sudah diterima KPU sejak 27 Desember 2014 lalu. Selanjutnya, KPU akan memverifikasi kelengkapan berkas laporan keuangan tersebut. Bagi parpol yang belum lengkap menyerahkan laporan keuangan itu, maka KPU memberikan waktu perbaikan selama lima hari sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan perbaikan.
"Verifikasi dilakukan mulai besok (Senin, 3/3) selama tiga hari. Bagi yang belum lengkap, kami berikan waktu perbaikan sejak dikeluarkannya surat pemberitahuan perbaikan," kata Komisioner KPU Arief Budhiman di Jakarta, Minggu.