by Khadijah Shahnaz - Espos.id News - Jumat, 23 September 2022 - 10:13 WIB
Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah memastikan pekerja atau buruh yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih dapat menerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua Rp600.000 yang akan disalurkan pada akhir pekan ini kepada 2,4 juta pekerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima sebanyak 2.406.915 data calon penerima BSU tahap kedua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) pada Jumat, 16 September 2022.
Kemenaker selanjutnya melakukan tahap verifikasi dan validasi data tersebut. Proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh pekerja/buruh dalam beberapa hari ke depan.
“Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022,” unggah Kemenaker melalui Instagram resminya, Minggu (18/9/2022).
Baca Juga Rusia-Ukraina Saling Tukar 200 Tawanan Perang
Kemenaker juga mengatakan dalam postingan instagram terbarunya, bahwa pekerja atau buruh yang telah terkena PHK masih bisa mendapatkan BSU dengan dua syarat.
Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Tenang! Pekerja yang di PHK Masih Bisa Dapat BSU Rp600.000, Ini Caranya