news
Langganan

Partai Demokrat Ultimatum Moeldoko Dua Hal, Apa Saja?

by Newswire  - Espos.id News  -  Minggu, 3 Oktober 2021 - 18:16 WIB

ESPOS.ID - Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021). (Antara)

Esposin, JAKARTA — Partai Demokrat (PD) mengultimatum Moeldoko dua hal terkait polemik di partai berlambang mercy tersebut.

Pertama, PD meminta Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) itu menghentikan semua ambisi untuk mengambil alih Partai Demokrat.

Advertisement

"Mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh kader Partai Demokrat. Kami yakin masih ada ruang perbaikan bagi siapa pun manusia di muka bumi ini yang telah berbuat khilaf atau salah," kata Koordinator juru bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra dalam jumpa pers di Kantor DPP Partai Demokrat di Jakarta, Minggu (3/10/2021).

Kehilangan Kehormatan

Kemudian kedua, lanjut Herzaky, jika Moeldoko melanjutkan ambisinya maka harus bersiap kehilangan uang dan kehormatan.

"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya," tegasnya.

Advertisement

"Bukan saja kehormatan pribadi, tetapi juga kehormatan keluarganya," tegasnya.

Polemik Partai Demokrat dimulai dari kelompok kongres luar biasa (KLB) pimpinan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko di Deli Serdang, Medan.

Baca Juga: Ramai-Ramai Kecam Moeldoko, Din Syamsuddin: Seharusnya Dia Dipecat dari KSP 

Advertisement

Kemudiam gugatan di PTUN oleh tiga orang mantan kader Demokrat terkait AD/ART 2020 dan SK Kepengurusan Ketum AHY.

Baca Juga: Polisi Akhirnya Bubarkan HUT ke-20 Partai Demokrat Kubu Moeldoko 

Terakhir pengajuan permohonan uji materiil terhadap dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diteken pada 18 Mei dan 27 Juli 2020.

Advertisement

SK Menkumham yang diteken Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020 mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat, sementara SK pada 27 Juli mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.

Yakin Menang

Uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum pihak KLB, Muh Isnaini Widodo, pada 14 September 2021. Permohonan itu terdaftar di Mahkamah Agung dalam berkas perkara No. 39/P/HUM/2021.

"Kami yakin, insya Allah, bersama Tuhan dan dukungan rakyat Indonesia, kami dapat memenangkan proses hukum ini," ucap Herzaky.

Herzaky mengingatkan Moeldoko agar menempuh cara-cara yang demokratis dan beradab, serta jangan mengganggu partai orang lain.

Tak Ada Negosiasi

Ia menegaskan tidak ada negosiasi dan komunikasi dengan kubu KLB Deli Serdang.
Advertisement

"Tidak ada komunikasi sama sekali," kata Herzaky kepada wartawan.

Herzaky mengklaim Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di pihak yang benar.

Sehingga, pihaknya menolak adanya tawar-menawar jabatan untuk menghentikan polemik partai tersebut.

"Para kader meminta untuk terus jalan dan berjuang," kata Herzaky menegaskan.

 

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif