news
Langganan

PAKAI SABU, Eks Kasat Narkoba Dipenjara 1 Tahun

by Jibi Solopos Dtc  - Espos.id News  -  Sabtu, 11 Agustus 2012 - 13:41 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi, sabu dan alat hisapnya (google.img)

JAKARTA-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Jambi, Kompol Sunhot P Silalahi dan denda Rp100 juta. Majelis hakim juga menilai Sunhot P Silalahi terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Advertisement

"Putusan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar," demikian lansir kejaksaan.go.id, Sabtu (11/8/2012).

Seperti diketahui pada tanggal 26 September 2011 Sunhot ditangkap di salah satu diskotik di kota Jambi. "Dalam persidangan baik Sunhot maupun pengacaranya menyatakan banding," ujarnya.

Putusan ini menambah daftar perwira menengah polisi yang dihukum karena kedapatan mengonsumsi narkotika. pada 2 Agustus 2002 lalu, mantan Kasat Narkoba Polres Kota Gorontalo, Abdul Waris Bahesti, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Advertisement

Waris Bahesti pada 24 Desember 2011 kedapatan tangan menyimpan narkoba jenis sabu di rumah dinasnya yang terdiri atas tiga paket besar, lima paket kecil dan dua lagi paket kecil dengan berat total 18,62 gram.

Hukuman lebih ringan untuk kasus serupa dijatuhkan kepada bekas Wakil Direktur Narkoba Polda Sumut, Apriyanto. Pada 10 Juli 2012, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara dan denda Rp5 juta karena terbukti menggunakan narkoba golongan 3 jenis pil happy five.

Advertisement
Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif