by Newswire - Espos.id News - Minggu, 26 April 2020 - 13:30 WIB
Sebab, ada beberapa napi asimilasi yang berulah lagi melakukan berbagai tindak kejahatan. Namun, Polri mengklaim hanya 39 napi yang nekat berulah lagi.
Hal tersebut disampaikan Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono.
“Yang melakukan kembali [kejahatan] ada 39 napi. Motif ada yang sakit hati, ada narkoba, dan ada ekonomi,” terang dia seperti dilansir Okezone, Minggu (26/4/2020).
Meski demikian Argo Yuwono mengakui ada peningkatan angka kejahatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan. Adapun jumlah kenaikan kasus kejahatan itu mencapai angka 337.
“Seluruh Indonesia kenaikan 337 kasus,” sambung dia.
Disdik Solo: Anak Positif Covid-19, Orang Tua Harus Tahan Diri di Rumah
Tetapi tidak semua tindak kejahatan itu dilakukan napi yang dibebaskan di tengah pandemi Covid-19. Argo Yuwono menilai pemberian asimilasi kepada 38.822 napi itu patut diapresiasi.
“Dari 38.000 orang lebih yang diasimilasi harusnya diapresiasi. Cuma 39 orang [yang kembali berulah]. Bukan yang 39 orang yang ditonjolkan terus,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kemenkumham membebaskan 38.822 napi termasuk anak lewat program tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lapas.
Sering Mimpi Buruk Selama Karantina, 3 Penghuni Rumah Angker Sragen Dipulangkan
“Apabila mereka masih melakukan tindak pidana, maka Polda Jateng akan melakukan tindakan tegas. Bahkan bila sudah meresahkan dan menyakiti masyarakat kita tidak segan-segan untuk lakukan tembak melumpuhkan,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana Sutisna.
Berdasarkan catatan Polda Jateng ada sekitar 1.771 napi di Jawa Tengah yang mendapat pembebasan melalui program asimilasi. Dari jumlah napi asimilasi itu, beberapa di antaranya kembali berulah atau melakukan tindak kejahatan sehingga kembali dipenjara.