Esposin, JAKARTA -- Panitia Pengarah (Steering Committee/SC) Munaslub Partai Golkar sudah menetapkan hari ini, Jumat (6/5/2016), sebagai batas akhir pembayaran iuran Rp1 miliar. Rupanya hingga siang ini, masih ada dua bakal calon ketum yang belum mau membayar iuran tersebut.
"Yang tidak mau bayar adalah Indra Bambang Utoyo dan Syahrul Yasin Limpo," kata Sekretaris Komite Pemilihan SC Munaslub Golkar Andi Sinulingga dikutip Esposin dari Detik, Jumat.
Sejauh ini, kata Andi, calon yang sudah membayar adalah Airlangga Hartarto, Priyo Budi Santoso, dan Aziz Syamsuddin. Sementara itu Ade Komarudin yang disebut timnya sudah membayar, akan dikonfirmasi oleh Andi.
Lantas, apakah dua orang yang enggan membayar iuran itu otomatis akan dicoret dari daftar caketum oleh panitia, SC belum memutuskannya. "Nanti kita putuskan di Pleno SC," jawab Andi.
Iuran wajib Rp1 miliar bagi calon ketua umum Golkar ini sempat menjadi kontroversi, termasuk kabar bahwa KPK telah mengingatkan panitia. Namun, lewat keterangan yang dipaparkan Sekretaris Panitia Pengarah Munaslub Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa di Kantor DPP Partai Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/5/2016), Golkar mengklaim KPK tidak pernah melarang pemberian duit sumbangan dalam penyelenggaraan Munaslub Partai Golkar.
"Berkaitan dengan pemberitaan media massa terkait dengan hasil konsultasi dengan KPK, maka komite etik memberikan klarifikasi bahwa KPK tidak pernah melarang pemberian sumbangan kader atau anggota Partai untuk penyelenggaraan Munaslub," kata Agun.
Lebih jauh, Agun menambahkan jika KPK juga tidak akan mencampuri urusan Munaslub Partai Golkar. KPK hanya memberikan peringatan kepada pejabat negara agar menjauhi segala hal yang berkaitan dengan gratifikasi.
"KPK hanya mengingatkan khusus bagi pejabat negara yang ikut mencalonkan diri agar tidak menggunakan jabatannya dan uang untuk mempengaruhi pemilih," ungkap Agun.
Agun menjelaskan, hasil rapat tersebut mengacu pada Pasal 34 UU No. 2/2008 tentang Partai Politik. Di situ disebutkan sumbangan perseorangan dari anggota parpol diatur dalam AD/ART partai masing-masing.
Sumbangan dari non anggota parpol maksimal Rp1 miliar. Sedangkan sumbangan dari perusahaan atau badan usaha maksimal diperbolehkan sampai Rp7,5 miliar.