news
Langganan

Moeldoko Kalah Total dari AHY, Mahkamah Agung: Bukti Baru PK Tak Cukup

by Newswire Abu Nadzib  - Espos.id News  -  Kamis, 10 Agustus 2023 - 17:14 WIB

ESPOS.ID - Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Esposin, JAKARTA -- Mahkamah Agung memutuskan upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan Moeldoko terhadap kepengurusan Partai Demokrat tidak bisa diterima.

Alasan utama MA, bukti baru (novum) yang diajukan oleh Moeldoko tidak cukup untuk menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan yang diajukan permohonan PK-nya.

Advertisement

Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menjelaskan pendapat majelis hakim dalam menolak permohonan PK Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terhadap SK Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Partai Demokrat.

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Advertisement

"Bahwa novum yang diajukan para pemohon peninjauan kembali tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Adapun kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Advertisement

Suharto membeberkan majelis berpendapat bahwa walaupun objek sengketa merupakan keputusan Tata Usaha Negara (TUN), sengketa a quo sejatinya merupakan masalah internal Partai Demokrat.

"Pada hakikatnya sengketa a quo merupakan masalah penilaian keabsahan kepengurusan Partai Demokrat antara Penggugat dan Tergugat II intervensi sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mahkamah Partai Demokrat," jelasnya seperti dikutip Esposin dari Antara.

Namun, sambung Suharto, sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat yang dalam hal ini adalah kubu Moeldoko.

Advertisement

Pendapat majelis tersebut berakhir dengan amar menolak permohonan PK oleh Moeldoko dan menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp2.500.000.

Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Advertisement

Sementara itu, majelis yang menyidangkan perkara tersebut adalah Yosran selaku Ketua Majelis, Lulik Tri Cahyaningrum selaku Anggota Majelis I, dan Cerah Bangun selaku Anggota Majelis II.

"Diputus siang ini, 10 Agustus 2023," kata Suharto.

Advertisement
Abu Nadzib - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif