news
Langganan

MK Tolak Uji Materi Batas Usia Pelamar Kerja, Ini Respons Kemnaker - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 16:51 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi pencari kerja. (freepik)

Esposin, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan berbagai langkah guna memastikan penyerapan tenaga kerja termasuk mendukung kesesuaian kompetensi dan peningkatan layanan informasi pasar kerja. Hal itu dilakukan guna menanggapi penolakan uji materi batasan usia pelamar kerja oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tanggapan kami pemerintah, dalam hal ini Kemnaker terhadap Putusan MK Nomor 35/PUU-XXII/2024 yang menguji Pasal 35 ayat (1) UU 13/2003, tentu saja kami menghargai dengan apa yang sudah diputuskan," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi.

Advertisement

Dia menambahkan, pekerjaan rumah Kemnaker saat ini adalah menyeimbangkan kebutuhan dunia kerja dengan kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.

"Tinggal sekarang bagaimana cara kita untuk terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dari sisi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya match dengan pekerjaan yang ada," tambahnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (5/8/2024).

Advertisement

"Tinggal sekarang bagaimana cara kita untuk terus mengupayakan adanya keseimbangan antara kebutuhan dari sisi dunia usaha dengan ketersediaan tenaga kerja yang kompetensinya match dengan pekerjaan yang ada," tambahnya sebagaimana dilansir Antara, Senin (5/8/2024).

Dia menjelaskan bahwa selain memastikan adanya penyerapan tenaga kerja dengan kompetensi yang dibutuhkan, dilakukan pula berbagai langkah meningkatkan kewirausahaan sebagai salah satu langkah mengatasi isu ketenagakerjaan di tanah air.

Terkait hal ini, katanya, pemerintah mengambil langkah melalui kolaborasi antarkementerian dan dunia usaha terus meningkatkan program pelatihan, pemagangan dan permodalan.

Advertisement

Pemerintah melalui Kemnaker juga berupaya meningkatkan layanan sistem informasi pasar kerja untuk memudahkan para pencari kerja dan perusahaan yang membutuhkan pekerja dengan kompetensi masing-masing.

"Saya rasa, kalau semua ini diusahakan bersama-sama, maka kekhawatiran akan tidak cukup luasnya kesempatan kerja, dapat kita atasi," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pembacaan putusan pada 30 Juli 2024 lalu, MK memutuskan untuk menolak permohonan uji materi Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama terkait adanya batasan usia pelamar dalam lowongan kerja.

Advertisement

Permohonan uji materi itu dilakukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Olefins Hamonangan yang mendalilkan bahwa pasal yang diuji berpotensi menormalisasi perusahaan menentukan persyaratan lowongan pekerjaan yang diskriminatif. Termasuk mencantumkan batas usia maksimal, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif