by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 6 Oktober 2011 - 10:48 WIB
Jakarta (Espos.id)-Pemerintah menyatakan bahwa dampak kenaikan tarif tol terhadap ongkos transportasi barang dan jasa sangat sedikit. Karena itu, pemerintah tak akan memberikan kompensasi apa pun kepada pengusaha.
"Tidak ada dampak apa-apa atas kenaikan tarif jalan tol. Normal itu," kata Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto, saat ditemui di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/10/2011).
Djoko mengingatkan kebijakan ini merupakan kesepakatan operator dengan pemerintah yang dilaksanakan setiap dua tahun sekali. "Itu kontrak," ujarnya.
Soal nilai kenaikan tarif, Djoko mengatakan pemerintah telah menghitung berdasarkan laju inflasi tiap daerah. Maka itu, persentase kenaikan bervariasi antara 7,8 hingga 10 persen.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan Keputusan Menteri PU Nomor 277/KPPS/M/2011 tentang Penyesuaian Tarif 14 Ruas Tol pada tanggal 27 September 2011. Namun, dari 14 ruas tol yang rencananya dinaikkan, hanya 12 yang naik. Tarif ini berlaku mulai nanti malam, pukul 00.00 WIB atau mulai Jumat (7/10/2011). VIVAnews