by Abu Nadzib - Espos.id News - Senin, 12 Desember 2022 - 18:51 WIB
Esposin, JAKARTA — Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil menjadi perbincangan publik setelah menyebut Kementerian Keuangan diisi iblis dan setan.
Pernyataan berani itu diucapkan Muhammad Adil lantaran marah atas ketimpangan dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah.
Kemarahan Bupati dipicu oleh fakta Kepulauan Meranti merupakan daerah termiskin padahal menjadi penghasil minyak mentah.
Berikut data yang dihimpun Esposin, Senin (12/12/2022), tentang Kepulauan Meranti yang baru menjadi kabupaten dari Provinsi Riau pada 2009 silam.
Baca Juga: Bela Bupati Meranti, Ekonom: Kemenkeu Harus Respons Keresahan Bukan Pernyataan
Kabupaten Kepulauan Meranti adalah bagian dari Pulau Sumatra dan menjadi wilayah Provinsi Riau.
Wilayah seluas 3.707,84 km2 itu merupakan daerah pemekaran yang resmi berdiri tanggal 16 Januari 2009.
Dasar hukum pendirian kabupaten tersebut adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009.
Baca Juga: Gara-Gara Minyak, Bupati Kepulauan Meranti Mengancam Gabung Malaysia
Bupati Kepulauan Meranti saat ini dijabat Muhammad Adil didampingi Wakil Bupati Asmar. Per tahun 2020 jumlah penduduk di Kepulauan Meranti sebanyak 206.116 jiwa.
Sebanyak 84,74% populasi di Kepulauan Meranti adalah muslim, sisanya Buddha 13,05%, Kristen 1,58%, Protestan 1,48%, Katolik 0,10%, Konghucu 0,51%, penganut kepercayaan 0,10%, dan Hindu 0,02%.
Bahasa Melayu merupakan bahasa yang digunakan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Sebut Kemenkeu Iblis dan Setan, Bupati Kepulauan Meranti Didesak Minta Maaf
Jumlah APBD di Kepulauan Meranti senilai Rp1,1 triliun sedangkan Dana Alokasi Umum (DAU) Rp458,3 miliar (2020).
Kabupaten Kepulauan Meranti terdiri atas Pulau Tebing Tinggi, Pulau Padang, Pulau Merbau, Pulau Ransang, Pulau Topang, Pulau Manggung, Pulau Panjang, Pulau Jadi, Pulau Setahun, Pulau Tiga, Pulau Baru, Pulau Paning, Pulau Dedap, Pulau Berembang, Pulau Burung.
Nama Meranti diambil dari nama gabungan Pulau Merbau, Pulau Ransang, dan Pulau Tebing Tinggi.
Baca Juga: Profil Muhammad Adil, Bupati Kepulauan Meranti yang Ngamuk ke Kemenkeu
Secara geografis Kabupaten Kepulauan Meranti terletak pada bagian pesisir timur Pulau Sumatra, dengan pesisir pantai yang berbatasan dengan sejumlah negara tetangga dan masuk dalam daerah Segitiga Pertumbuhan Ekonomi (Growth Triagle) Indonesia–Malaysia–Singapore (IMS-GT ).
Secara tidak langsung wilayah Kepulauan Meranti menjadi daerah Hinterland Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam-Tanjung Balai Karimun.
Berbatasan dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura, wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti sangat potensial berfungsi sebagai Gerbang Lintas Batas Negara/Pintu Gerbang Internasional yang menghubungkan Riau daratan dengan negara tetangga melalui jalur laut.
Timur: Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau
Selatan: Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan
Barat: Kabupaten Bengkalis
Pada umumnya struktur tanah terdiri tanah alluvial dan grey humus dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau (mangrove).
Lahan semacam ini subur untuk mengembangkan pertanian, perkebunan dan perikanan.
Dasar hukum berdirinya Kabupaten Kepulauan Meranti adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2009, tanggal 16 Januari 2009.
Tuntutan pemekaran kabupaten Kepulauan Meranti sudah diperjuangkan oleh masyarakat Meranti sejak tahun 1957.
Seruan pemekaran kembali diembuskan oleh masyarakat pada tahun 1970 dan 1990-an hingga tahun 2008, yang merupakan satu-satunya kawedanan di Riau yang belum dimekarkan saat itu.
Baca Juga: Disebut Bupati Meranti Iblis, Kemenkeu Diminta Tetap Berempati
Pada 25 Juli 2005 dibentuklah Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Meranti (BP2KM) sebagai wadah aspirasi masyarakat Meranti untuk memekarkan diri dari Kabupaten Bengkalis.
Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya resmi terbentuk melalui keputusan pemerintah pada 16 Januari 2009.