by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 10 September 2009 - 14:41 WIB
Jakarta--Mabes Polri menolak seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum tersangka terorisme M Jibril. Dalam sidang praperadilan, Mabes Polri mengajukan 15 bukti untuk menguatkan penangkapan terhadap Jibril sah.
"Kami menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pihak pemohon. Dan menyatakan dalil tersebut tidak bisa diterima," ujar salah satu kuasa hukum dari kepolisian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (10/9).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan duplik, Mabes Polri selaku pihak termohon 15 bukti surat. Salah satu surat tersebut merupakan surat pernyataan M Jibril yang menyatakan tidak keberatan atas upaya paksa penangkapan dirinya yang ditandatangani di atas materai pada 4 September 2009.
Sementara itu, pihak pemohon, kuasa hukum M Jibril juga mengajukan alat bukti berupa surat penahanan. Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan besok (11/9) pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Abu Jibril, ayah M Jibril. dtc/tya