Tiga orang yang ditangkap di Hotel Le Meridien, Jakarta tersebut terdiri atas dua pria berinisial A dan S, serta satu perempuan berinisial R, namun belum dapat diketahui kaitan tiga orang tersebut.
Pria berinisial A itu adalah pengusaha dari PT Indoguna Utama yang beralamat di Jalan Taruna Nomor 8, Pondok Bambu, Jakarta Timur yang juga telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.
PT Indoguna Utama bergerak dalam bidang impor makanan, terutama daging dan impor "seafood", kaviar, keju, dan wine berkualitas tinggi, sekaligus menyuplai daging-daging untuk hotel, restoran, dan toko modern ternama di Indonesia dan negara-negara lain.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang belum dikonfirmasi jumlah keseluruhannya, buku tabungan, dan sejumlah dokumen.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan masih akan melakukan pengecekan terkait peristiwa tersebut.