by Redaksi - Espos.id News - Senin, 18 Oktober 2010 - 16:34 WIB
Jakarta -- Bupati Brebes, Jawa Tengah, Indra Kusuma, dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan ini terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan pasar di Brebes tahun 2003.
"Meminta majelis hakim memutuskan hukuman untuk terdakwa karena secara meyakinkan telah melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider pengganti 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum Sarjo Turin di depan persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (18/10).
Sarjo mengatakan, hal-hal yang memberatkan Indra adalah karena tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan tidak pernah dihukum, kooperatif, menyesali perbuatannya, dan telah meminta maaf kepada masyarakat Brebes, serta bukan aktor intelektual.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Nani Indrawati itu, JPU meminta agar 4 orang saksi mengembalikan uang yang diterimanya dalam kasus ini.
"Masing-masing dituntut untuk membayar uang pengganti. Untuk saksi atas nama Hartono Santoso, pemilik tanah membayar Rp 33 miliar. Saksi Dien Rahmatika membayar Rp 4,4 miliar, Supriono Rp 20 juta, Karsono Rp 5 juta," kata Sarjo.
Supriono dan Karsono telah mengembalikan uangnya. Sementara Hartono telah mengembalikan Rp 3,5 miliar, Dien telah mengembalikan Rp 100 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita harta-harta bersangkutan setelah putusan satu bulan inkrah. Atas kasus ini negara dirugikan Rp 7,8 miliar.
dtc/tya