by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 23 Januari 2013 - 05:00 WIB
Peneliti ICW Siti Juliantari Rachman mengatakan penangkapan MS dinilai terlalu lamban, mengingat dia telah menjadi tersangka sejak tahun 2011 lalu.
Dia mengatakan paska penangkapan itu, KPK juga harus segera memperluas penyidikan ke pihak lain, yang juga kemungkinan terlibat dalam kasus tersebut, sebagai saksi untuk mencari kemungkinan pelaku lainnya.
"Bahkan, kasus ini juga dimungkinkan untuk memeriksa Menteri, karena pada dasarnya menteri mendapatkan laporan dari Irjen yang berada langsung dibawahnya," ujarnya di Jakarta Selasa (22/1/2013).
Selain itu, Tari mengatakan kasus dugaan korupsi itu juga telah merugikan negara cukup besar, yaitu sekitar Rp39 miliar dalam pengelolaan anggaran Itjen Kemendiknas 2009 lalu.
Menurutnya, dengan angka penyelewengan yang besar itu, aka sangat besar kemungkinan pelakunya lebih dari satu orang, sehingga diharapkan KPK segera dapat menindak pelaku tersebut secepatnya.
Bahkan, katanya, KPK juga diminta menindaklanjuti temuan yang memanipulasi data perjalanan dinas pegawai, yang kejadiannya masih terjadi dalam tahun selanjutnya.
"Di 2010 saja, BPK masih menemukan dugaan korupsi penyelewengan anggaran dinas perjalanan ini. Karena itu kami harap KPK terus mendalami kasus ini, hingga semua yang terlibat dapat ditindak," tambahnya.
Pada Senin (21/01) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan MS (Mantan Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional). Tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Tersangka MS selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada Itjen Depdiknas diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengelolaan anggaran Itjen Depdiknas tahun 2009. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp36 miliar.
Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.