by Newswire - Espos.id News - Sabtu, 2 Januari 2021 - 10:05 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kebijakan kenaikan iuran BPJS untuk peserta kelas III akhir efektif berlaku per 1 Januari 2021. Kenaikan iuran ini menyasar peserta bukan pekerja penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Namun, bagi peserta dari warga miskin ini tidak terlalu berdampak pada kebijakan tersebut. Ini karena premi mereka akan ditanggung pemerintah baik pusat maupun daerah.
Per 1 Januari 2021, RSUD Bung Karno Solo Layani Pasien BPJS
2. Sebesar Rp 16.500 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan Iuran BPJS Kesehatan kepada Peserta PBPU dan Peserta BP
2. Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta PBPU dan peserta BP
Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Bukan Hanya Anggota BPJS
Dalam pembayaran iuran peserta PBI di 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung kapasitas fiskal daerah.
Sementara itu, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang per bulan - Kelas II : Rp 100.000 per orang per bulan - Kelas III : Rp 35.000 per orang per bulan