by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis Indonesia - Espos.id News - Kamis, 31 Januari 2013 - 11:29 WIB
Tiga tersangka yang merupakan anggota DPR Provinsi Riau itu yakni tersangka berinisial TM, ZH, dan MRZ yang ketiganya sudah ditahan sejak pertengahan Januari 2013.
Pemeriksaan atas tiga tersangka itu, untuk pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan venues PON Riau tersebut. Ketiganya baru hadir di gedung KPK pukul 10.29 WIB, tanpa memberikan keterangan.
Mereka adalah tiga dari tujuh tersangka yang ditahan KPK karena telah menerima hadiah atau janji dalam pembangunan venues PON Riau, terkait dengan perubahan peraturan daerah Provinsi Riau Nomor 6 tahun 2010 tentang peningkatan dana anggaran kegiatan tahun jamak untuk pembangunan venues pada kegiatan PON XVIII Provinsi Riau.
Atas perbuatannya, masing-masing disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.