by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 27 Agustus 2010 - 22:00 WIB
Semarang (Espos)--Tersangka jagal asal Kartasura, Sukoharjo, Yulianto dijerat dengan pasal berlapis. Ancaman pidana terberat berupa hukuman mati.
Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Suharyono menyatakan, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana, pasal 338 pembunuhan, dan pasal 365 pencurian dengan kekerasan (Curas).
"Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai hukuman mati," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono kepada wartawan seusai mengikuti gelar perkara di Mapolda Jateng Jl Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (27/8). oto