by Newswire - Espos.id News - Senin, 20 Mei 2024 - 15:50 WIB
Esposin, SOLO -- Peningkatan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri atau PTN masih menjadi polemik di tengah meluasnya aksi protes yang muncul dari kalangan mahasiswa.
Dalam beberapa waktu terakhir, mahasiswa dari berbagai daerah menggelar aksi demonstrasi yang menuntut penurunan nominal UKT di berbagai PTN.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, mengatakan bahwa perguruan tinggi masuk klasifikasi sebagai pendidikan tersier.
"Pendidikan tinggi ini adalah tertiary education. Jadi bukan wajib belajar," kata Tjitjik dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di Lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dia menyebut perguruan tinggi tidak seperti program wajib belajar 12 tahun yang mencakup SD, SMP, dan SMA sebab merupakan pilihan.
"Artinya tidak seluruhnya lulusan SLTA, SMK, itu wajib masuk perguruan tinggi. Ini sifatnya adalah pilihan. Siapa yang ingin mengembangkan diri masuk perguruan tinggi, ya itu sifatnya adalah pilihan, bukan wajib," kata dia seperti dikutip dari Antara, Senin (20/5/2024).
Adapun pemerintah telah mengatur bahwa di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) wajib ada UKT golongan satu dan UKT golongan dua minimal sebanyak 20% untuk menjamin masyarakat yang tidak mampu tetap mendapat mengakses pendidikan tinggi berkualitas.