Esposin, SOLO—Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo membuat surat terbuka untuk Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Surat terbuka tersebut merupakan respons terkait mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di universitas negeri di Indonesia, terutama yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Promosi Intip Upaya BRI Memberdayakan UMKM di Balik Kesuksesan MotoGP Mandalika 2024
Ketua BEM UNS Solo, Agung Lucky Pradita, mengatakan Nadiem Makarim sebagai menteri pendidikan memiliki tanggung jawab besar untuk menghentikan komersialisasi pendidikan saat ini.
“Terjadi kecacatan berpikir pada Kemendikbudristek karena telah menjadikan pendidikan sebagai ladang bisnis dengan memeras mahasiswa sebagai korban utama, serta menganggap bahwa pendidikan tinggi sebagai kebutuhan tersier,” kata dia membacakan surat terbuka, diterima Espos.id, Senin (20/5/2024).
Agung mengatakan dalam pembuatan Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk turut mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, nyatanya masih terjadi kenaikan UKT sehingga akses pendidikan semakin sulit.
Dia menilai kenaikan UKT terjadi lantaran adanya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemendikbudristek.
Menurut dia, aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Mendikbudristek No. 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.
“Keputusan itu menimbulkan masalah yakni angka standar biaya operasional yang ditetapkan tidak memperhitungkan perbedaan konteks dan kebutuhan antara institusi-institusi perguruan tinggi,” kata dia.
Atas persoalan itu, BEM UNS kemudian mendesak agar Nadiem untuk minta maaf atas mahalnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia.
“Kami mendesak Mendekibudristek untuk mengucapkan kalimat minta maaf kepada masyarakat Indonesia terkhusus mahasiswa secara terbuka bahwa dia merusak pendidikan,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga mendesak Mendikbudristek agar mencabut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024. Agung mengatakan peraturan itu telah memberikan ruang perguruan tinggi untuk melakukan komersialisasi pendidikan.
“Tiga, [mendesak Nadiem Makarim] mundur dari jabatan Mendikbudristek jika tidak mampu menyelesaikan permasalahan kenaikan biaya pendidikan tinggi,” kata dia.