by Redaksi - Espos.id News - Jumat, 12 Februari 2010 - 14:27 WIB
Jakarta--Majelis hakim yang mengganjar vonis Antasari Azhar dengan hukuman 18 tahun penjara kini dalam perlindungan polisi. Mereka meminta pengawalan untuk menjaga dari hal yang tidak diinginkan.
"Hanya beberapa hari saja. Sesuai yang diperlukan, mereka yang minta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar di Polda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Jumat (12/2).
Ketiga hakim itu yakni Herri Swantoro, Prasetyo Ibnu Asmara, dan Nugroho Setiaji. Untuk Herri, dia pernah memvonis mati terdakwa kasus narkoba di Tangerang, Banten dan memvonis kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto.
Namun, polisi memastikan bila kondisi di rumah ketiga hakim itu aman dan tidak ada suatu yang mencurigakan.
"Sejauh ini enggak ada, pengamanan untuk tindakan preventif," tutupnya.
dtc/fid