by Jaffry Prabu Prakoso - Espos.id News - Rabu, 1 September 2021 - 19:07 WIB
Esposin, JAKARTA – Pupus sudah obsesi mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat vaksin nusantara untuk diproduksi massal.
Kementerian Kesehatan memastikan vaksin bikinan dalam negeri tersebut bersifat individual dan tidak dapat dikomersialkan.
Mantan atasan Terawan di Kementerian Kesehatan, Siti Fadilah Supari menyatakan kekecewaannya.
Baca Juga: Kabar Baik, Zona Merah Covid-19 Terus Menurun
Baca Juga: Kabar Baik, Zona Merah Covid-19 Terus Menurun
Perempuan asal Solo, Jawa Tengah yang menjadi Menteri Kesehatan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu menjelaskan, vaksin berbasis pada sel dendritik dari diri sendiri dan untuk diri sendiri atau autologous.
“Autologous bukan berarti tidak bisa disebarluaskan. Bisa tapi dengan teknologi. Teknologinya yang disebarluaskan,” katanya merespons larangan Vaksin Nusantara, lewat tayangan di Youtube yang dipantau Bisnis, Rabu (1/9/2021).
“Selnya ya untuk saya sendiri, tidak dikasih ke orang lain,” katanya.
Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Turun 65,81 Persen dari Puncak 24 Juli 2021
Pengembangan Vaksin Nusantara digagas pada akhir 2020 saat Terawan Agus Putranto menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
Vaksin ini dianggap sebagai imun terapi. Alasannya, darah seseorang diambil kemudian dimasukkan virus sehingga menjadi imun.
Darah yang berhasil mengalahkan virus tersebut kemudian disuntikkan kembali ke orang yang bersangkutan.
Dengan terapi tersebut, diharapkan tidak ada kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI).
Penelitian tersebut berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan TNI Angkatan Darat pada April lalu terkait dengan Penelitian Berbasis Pelayanan Menggunakan Sel Dendritik untuk Meningkatkan Imunitas Terhadap Virus SARS-CoV-2.
Baca Juga: Setelah Harga PCR Turun, Harga Tes Swab Antigen Ikut Turun
“Masyarakat yang menginginkan Vaksin Nusantara atas keinginan pribadi nantinya akan diberikan penjelasan terkait manfaat hingga efek sampingnya oleh pihak peneliti. Kemudian jika pasien tersebut setuju, maka vaksin Nusantara baru dapat diberikan atas persetujuan pasien tersebut,” katanya, Sabtu (28/8/2021) dikutip dari situs Kementerian Kesehatan.
Selain itu, Nadia menegaskan Vaksin Nusantara tidak dapat dikomersialkan lantaran autologus atau bersifat individual.